Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: Tugas Pokok : Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Memelihara dan Menyelenggarakan Ketentraman, Ketertiban Umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Perlindungan Masyarakat. Fungsi Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Yaitu : Perumusan kebijakan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat Pelaksanaan kebijakan bidang ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan penegakan Peraturan daerah dan peraturan Bupati Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja