Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: Tugas Pokok : Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Memelihara dan Menyelenggarakan Ketentraman, Ketertiban Umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Perlindungan Masyarakat. Fungsi Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Yaitu : Perumusan kebijakan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat Pelaksanaan kebijakan bidang ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan penegakan Peraturan daerah dan peraturan Bupati Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja



Bidang - Bidang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan

BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH

BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN SUMBER DAYA APARATUR

BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

Seksi Penyidikan dan Penyelidikan

Seksi Operasional Dan Pengendalian

Seksi Kerjasama

Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat

Seksi Bina Potensi Masyarakat

Seksi Sumber Daya Aparatur

POL PP FUNGSIONAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

KEPALA SEKSI TRANTIBUM KECAMATAN SE KAB LAMPUNG TENGAH