Tupoksi Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat

INFORMASI  JABATAN

 

  1. NAMA JABATAN           : Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat.
  2. NAMA PEGAWAI          :ANIT

A, 

  1. UNIT KERJA               :

ESELON                     :

ESELON II                 : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. LT

ESELON III                 : Bidang Pembinaan Perlindungan Masyarakat

ESELON IV                :

 

  1. KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI :

 

 

 

 

  1. IKHTISAR JABATAN     :

Merencanakan kegiatan, pengamanan, penertipan dan perlindungan masyarakat , membagi tugas, membimbing bawahan, menyusun konsep bahan kegiatan Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi satuan polisi pamong praja kabupaten/ kota mengevaluasi hasil kegiatan dan melaksanakan tugas kedinasan lain serta menyusun laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

6.    URAIAN TUGAS            :

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Rencana Operasional Bidang pembinaan perlindungan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Tahapan :

  1. Menelaah rencana operasional Bidang pembinaan perlindungan masyarakat;
  2. Menyusun konsep rencana kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat;
  3. Mengkonsultasikan konsep rencana kegiatan dengan pimpinan untuk mendapatkan pengarahan;
  4. Menetapkan Rencana kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat;

 

 

 

 

 

  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi satuan perlindungan masyarakat;

Tahapan :

    1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan;
    2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
    3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
    4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
    5. Menentukan target waktu penyelesaian.

 

  1. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.

Tahapan :

    1. Seksi Kerjasama mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
    2. Menganalisis permasalahan dengan kepala Bidang untuk menentukan solusi terbaik;
    3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.

 

    1. Memeriksa hasil kerja bawahan  di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.

Tahapan :

    1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
    2. Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja;
    3. Mengidentifikasi kesalahan  hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
    4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.

 

    1. Menyusun konsep bahan kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bidang pembinaan perlindungan masyarakat.

           Tahapan:

    1. Mengkaji usulan bahan kegiatan;
    2. Merumuskan konsep usulan bahan kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat;
    3. Laporan dan evaluasi.

 

    1. Memfasilitasi rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten lampung tengah dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan.

Tahapan:

    1. Mempersiapkan materi fasilitasi;
    2. Melaksanakan bimbingan;
    3. Laporan dan evaluasi.

 

    1. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang.

    Tahapan:

    1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
    2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
    3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
    4. Memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    1. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.

Tahapan:

  1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
  2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
  3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
  4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas. 

 

    1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Tahapan :

  1. Mempelajari tugas;
  2. Menjalankan tugas;
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

 

7.   BAHAN KERJA    :

 

No

Bahan Kerja

Penggunaan Dalam Tugas

1

Rencana operasional

Penyusunan Rencana Kegiatan

2

Beban kerja

Pembagian tugas bawahan

3

Tugas bawahan

Pembimbingan bawahan

4

Hasil  tugas bawahan

Pemeriksaan hasil tugas bawahan

5

Data kegiatan  Seksi satuan perlindungan masyarakat

Penyusunan konsep bahan kegiatan Seksi teknis fungsional

6

Surat permintaan Fasilitasi

Pelaksanaan fasilitasi bimbingan

7

Laporan pelaksanaan tugas Seksi satuan perlindungan masyarakat

Penyusunan konsep evaluasi kegiatan perangkat daerah Kab. LT

8

Laporan tugas bawahan

Pengevaluasian tugas bawahan

9

Instruksi pimpinan

Pelaksanaan tugas kedinasan lain

 

 

8.   PERANGKAT/ALAT KERJA       :

                  

No

Perangkat Kerja

Digunakan Untuk Tugas

1

Komputer

b.Printer

c.Flash disk, CD-R, CD-RW

d.Alat tulis kantor

e.Undang-undang/peraturan/ juklak, Juknis

Sebagai sarana kerja pengolah data

Sebagai sarana kerja

Sebagai penyimpan data

Untuk memproses mengonsep surat, arsip, dokumen

Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan

2

Petunjuk Teknis dan SOP

Membagi tugas bawahan

3

Uraian tugas

Membimbing bawahan

4

Petunjuk Teknis dan SOP

Memeriksa hasil tugas

5

Petunjuk Teknis dan SOP

Menyusun konsep bahan kegiatan Seksi Kerjasama

 

 

  1. HASIL KERJA     :

 

No

Hasil Kerja

Satuan Hasil

1

Rencana Kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat

Dokumen

2

Tugas bawahan

Kegiatan

3

Bimbingan tugas

Kegiatan

4

Hasil koreksi Kerja bawahan

Kegiatan

5

konsep bahan kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat

Dokumen

6

Fasilitasi bimbingan Kab/Kota

Kegiatan

7

Laporan Evaluasi

Kegiatan

8

Laporan Pelaksanaan tugas

Dokumen

9

Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain

Laporan

 

10. TANGGUNGJAWAB                               :

 

        1. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data Seksi satuan perlindungan masyarakat;
        2. Merawat dan memelihara peralatan kerja Seksi satuan perlindungan masyarakat;
        3. Melaksanakan kegiatan perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan petunjuk teknis;

11. WEWENANG                                    :

  1. Memeriksa dan mengevaluasi data di Seksi satuan perlindungan masyarakat;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan di Seksi satuan perlindungan masyarakat;
  3. Mengawasi, mengatur, mengarahkan JFU di Seksi satuan perlindungan masyarakat;

 

12. KORELASI JABATAN     :

 

No

Jabatan

Unit Kerja/Instansi

Dalam Hal

1.

Kabid Pembinaan Perlindungan Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Lampung Tengah

Arahan, Petunjuk, Laporan

2.

Kasi

Kabupaten/Kota Se Kab. Lampung Tengah

Pembinaan Perangkat Daerah

3.

Kabid dan Kasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lampung Tengah

Koordinasi Intern

4.

Jabatan Pelaksana Seksi satuan perlindungan masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lampung Tengah

Petunjuk Pelaksanaan Tugas

 

 

 

 

 

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA

 

No.

Aspek

Faktor

1.

Tempat Kerja

Dalam ruangan

2.

Suhu

Sejuk

3.

Udara

Kering

4.

Keadaan Ruangan

Cukup

5.

Letak

-

6.

Penerangan

Terang

7.

Suara

Tenang

8.

Keadaan Tempat Kerja

Bersih

9.

Getaran

-

 

14. RESIKO BAHAYA                       :

No.

Fisik/ mental

Penyebab

1.

2.

-

 

-

-

 

 

15.  SYARAT  JABATAN                     :

  1. Pangkat/Gol. Minimum

 

  1. Pendidikan/Jurusan

 

  1. Kursus/Pelatihan
  • Penjenjangan
  • Teknis Fungsional

 

  1. Pengalaman Kerja

 

 

  1. Pengetahuan Kerja

 

 

 

 

  1. Keterampilan Kerja

 

 

 

 

 

  1. Bakat Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Tempramen Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Minat Kerja

 

 

 

 

 

 

 

  1. Upaya Fisik

 

 

  1. Kondisi Fisik                           :
  1. Jenis Kelamin
  2. Umur
  3. Tinggi Badan
  4. Berat Badan
  5. Postur Badan
  6. Penampilan

 

  1. Fungsi jabatan

:

 

:

 

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

:        

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

Penata Muda Tk. I, Gol.III/b

 

S1 Umum

Ideal : Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Pemerintahan

 

    • Diklat PIM IV
    • DiKlat PPNS

 

    • Ess.IV SKPD Kab. Lampung Tengah
    • JFU Satpol PP Kab. Lampung Tengah minimal 4 th

 

- Tehnik Komunikasi

- Tehnik Negosiasi, Kerjasama.

- Manajemen Pelayanan Umum

- Kehumasan

 

    • Melakukan Negosiasi dan Mediasi
    • Menetapkan Strategi Pengawasan.

-    Berkomunikasi dlm Bahasa Inggris Lisan

   & Tulisan.

-  Menetukan alternatif pemecahan masalah

 

- G (Intelegensia) Kemampuan untuk

                                                          Menangkap atau memahami instruksi-instruksi dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

- V (Verbal Aptitude) Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif.

-  Q (Clerical Perception) Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.

 

    • D (DCP) Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin,mengendalikan ataumerencanakan
    • M (MVC) Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan criteria yang diukur atau yang dapat diuji.
    • R (REPCON) Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang , atau secara terus menerus melakukan  kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan tertentu.

 

1.b. Pilihan melakukan kegiatan yang

       berhubungan dengan komunikasi data.

3.a. Pilihan melakukan kegiatan yang

       berhubungan dengan orang dalam

       niaga.

4.a. Pilihan melakukan kegiatan yang            dianggap baik bagi orang lain.

 

Berdiri, berjalan, duduk, melihat, mendengar, berbicara.

 

 

Laki-laki/Perempuan

-

-

-

-

-

 

  1. D1. Mengkoordinasikan Data
  2. O0. Menasehati
  3. O1. Berunding
  4. O3. Menyelia




NASIR ADHA, S.IP
NASIR ADHA, S.IP