Tupoksi Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
INFORMASI JABATAN
- NAMA JABATAN : Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat.
- NAMA PEGAWAI :ANIT
A,
- UNIT KERJA :
ESELON :
ESELON II : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. LT
ESELON III : Bidang Pembinaan Perlindungan Masyarakat
ESELON IV :
- KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI :
- IKHTISAR JABATAN :
Merencanakan kegiatan, pengamanan, penertipan dan perlindungan masyarakat , membagi tugas, membimbing bawahan, menyusun konsep bahan kegiatan Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi satuan polisi pamong praja kabupaten/ kota mengevaluasi hasil kegiatan dan melaksanakan tugas kedinasan lain serta menyusun laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6. URAIAN TUGAS :
- Merencanakan kegiatan Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Rencana Operasional Bidang pembinaan perlindungan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Tahapan :
- Menelaah rencana operasional Bidang pembinaan perlindungan masyarakat;
- Menyusun konsep rencana kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat;
- Mengkonsultasikan konsep rencana kegiatan dengan pimpinan untuk mendapatkan pengarahan;
- Menetapkan Rencana kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi satuan perlindungan masyarakat;
Tahapan :
-
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan;
- Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menentukan target waktu penyelesaian.
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
Tahapan :
-
- Seksi Kerjasama mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
- Menganalisis permasalahan dengan kepala Bidang untuk menentukan solusi terbaik;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
-
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
Tahapan :
-
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
-
- Menyusun konsep bahan kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bidang pembinaan perlindungan masyarakat.
Tahapan:
-
- Mengkaji usulan bahan kegiatan;
- Merumuskan konsep usulan bahan kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat;
- Laporan dan evaluasi.
-
- Memfasilitasi rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten lampung tengah dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan.
Tahapan:
-
- Mempersiapkan materi fasilitasi;
- Melaksanakan bimbingan;
- Laporan dan evaluasi.
-
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang.
Tahapan:
-
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
- Memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
-
- Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi satuan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
Tahapan:
- Menganalisis capaian kinerja bawahan;
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
-
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Tahapan :
- Mempelajari tugas;
- Menjalankan tugas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
7. BAHAN KERJA :
No |
Bahan Kerja |
Penggunaan Dalam Tugas |
1 |
Rencana operasional |
Penyusunan Rencana Kegiatan |
2 |
Beban kerja |
Pembagian tugas bawahan |
3 |
Tugas bawahan |
Pembimbingan bawahan |
4 |
Hasil tugas bawahan |
Pemeriksaan hasil tugas bawahan |
5 |
Data kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat |
Penyusunan konsep bahan kegiatan Seksi teknis fungsional |
6 |
Surat permintaan Fasilitasi |
Pelaksanaan fasilitasi bimbingan |
7 |
Laporan pelaksanaan tugas Seksi satuan perlindungan masyarakat |
Penyusunan konsep evaluasi kegiatan perangkat daerah Kab. LT |
8 |
Laporan tugas bawahan |
Pengevaluasian tugas bawahan |
9 |
Instruksi pimpinan |
Pelaksanaan tugas kedinasan lain |
8. PERANGKAT/ALAT KERJA :
No |
Perangkat Kerja |
Digunakan Untuk Tugas |
1 |
Komputer b.Printer c.Flash disk, CD-R, CD-RW d.Alat tulis kantor e.Undang-undang/peraturan/ juklak, Juknis |
Sebagai sarana kerja pengolah data Sebagai sarana kerja Sebagai penyimpan data Untuk memproses mengonsep surat, arsip, dokumen Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan |
2 |
Petunjuk Teknis dan SOP |
Membagi tugas bawahan |
3 |
Uraian tugas |
Membimbing bawahan |
4 |
Petunjuk Teknis dan SOP |
Memeriksa hasil tugas |
5 |
Petunjuk Teknis dan SOP |
Menyusun konsep bahan kegiatan Seksi Kerjasama |
- HASIL KERJA :
No |
Hasil Kerja |
Satuan Hasil |
1 |
Rencana Kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat |
Dokumen |
2 |
Tugas bawahan |
Kegiatan |
3 |
Bimbingan tugas |
Kegiatan |
4 |
Hasil koreksi Kerja bawahan |
Kegiatan |
5 |
konsep bahan kegiatan Seksi satuan perlindungan masyarakat |
Dokumen |
6 |
Fasilitasi bimbingan Kab/Kota |
Kegiatan |
7 |
Laporan Evaluasi |
Kegiatan |
8 |
Laporan Pelaksanaan tugas |
Dokumen |
9 |
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain |
Laporan |
10. TANGGUNGJAWAB :
-
-
-
- Menjaga kerahasiaan dan keamanan data Seksi satuan perlindungan masyarakat;
- Merawat dan memelihara peralatan kerja Seksi satuan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan petunjuk teknis;
-
-
11. WEWENANG :
- Memeriksa dan mengevaluasi data di Seksi satuan perlindungan masyarakat;
- Mengkoordinasikan kegiatan di Seksi satuan perlindungan masyarakat;
- Mengawasi, mengatur, mengarahkan JFU di Seksi satuan perlindungan masyarakat;
12. KORELASI JABATAN :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
1. |
Kabid Pembinaan Perlindungan Masyarakat |
Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Lampung Tengah |
Arahan, Petunjuk, Laporan |
2. |
Kasi |
Kabupaten/Kota Se Kab. Lampung Tengah |
Pembinaan Perangkat Daerah |
3. |
Kabid dan Kasi |
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lampung Tengah |
Koordinasi Intern |
4. |
Jabatan Pelaksana Seksi satuan perlindungan masyarakat |
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lampung Tengah |
Petunjuk Pelaksanaan Tugas |
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No. |
Aspek |
Faktor |
1. |
Tempat Kerja |
Dalam ruangan |
2. |
Suhu |
Sejuk |
3. |
Udara |
Kering |
4. |
Keadaan Ruangan |
Cukup |
5. |
Letak |
- |
6. |
Penerangan |
Terang |
7. |
Suara |
Tenang |
8. |
Keadaan Tempat Kerja |
Bersih |
9. |
Getaran |
- |
14. RESIKO BAHAYA :
No. |
Fisik/ mental |
Penyebab |
1. 2. |
-
|
- - |
15. SYARAT JABATAN :
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Penata Muda Tk. I, Gol.III/b
S1 Umum Ideal : Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Pemerintahan
- Tehnik Komunikasi - Tehnik Negosiasi, Kerjasama. - Manajemen Pelayanan Umum - Kehumasan
- Berkomunikasi dlm Bahasa Inggris Lisan & Tulisan. - Menetukan alternatif pemecahan masalah
- G (Intelegensia) Kemampuan untuk Menangkap atau memahami instruksi-instruksi dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. - V (Verbal Aptitude) Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif. - Q (Clerical Perception) Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.
1.b. Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data. 3.a. Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga. 4.a. Pilihan melakukan kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain.
Berdiri, berjalan, duduk, melihat, mendengar, berbicara.
Laki-laki/Perempuan - - - - -
|