Tupoksi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan Pelayanan Teknis dan Administratif kepada semua unsur dilingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daaerah Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk menyelenggarakan Tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi:
a) Penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi monitoring dan pelaporan;
b) penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, dan hubungan masyarakat;
c) penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi,verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan perlengkapan.
d) Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi
1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
a. Merumuskan kebijakan Teknis Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
b. Melaksanakan penyusunan dan penyerasian rencana program;
c. Melaksanakan penyusunan dan penyerasian rencana anggaran;
d. Mengumpulkan dan menganalisis Data;
e. Melaksanakan evaluasi program dan anggaran serta pelaporan akuntabilitas kinerja;
f. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, monitoring dan evaluasi serta kerja sama.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
2. Subbag Umum dan Kepegawaian
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian,hukum dan organisasi, dan hubungan masyarakat;.
b. Menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan, pengadaan, dan mutasi pegawai;
c. Menyusun data kepegawaian;
d. Melaksanakan penerapan disiplin pegawai;
e. Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
f. Melaksanakan penilaian prestasi kerja dan pembinaan jabatan fungsional’