Tupoksi Seksi Kerjasama
INFORMASI JABATAN
- NAMA JABATAN :Kepala Seksi Kerja sama.
- NAMA PEGAWAI :ANIT
A,
- UNIT KERJA :
ESELON :
ESELON II : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lampung Tengah
ESELON III : Bidang Ketertiban Umum dan Ketentrama nMasyarakat
ESELON IV :
- KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI :
- IKHTISAR JABATAN :
Merencanakan kegiatan, membag itugas, membimbing bawahan, memeriksa hasil tugas bawahan, menyusun konsep bahan kegiatan Seksi Kerja sama, memfasilitasi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten lampung tengah, mengevaluasi hasil kegiatan dan melaksanakan tugas kedinasan lain serta menyusun laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6. URAIAN TUGAS :
- Merencanakan kegiatan Seksi Kerjasama berdasarkan Rencana Operasional Bidang Tibum danTranmas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Tahapan :
- Menelaah rencana operasional Bidang Tibum dan Tranmas ;
- Menyusun konsep rencana kegiatan Seksi Kerjasama;
- Mengkonsultasikan konsep rencana kegiatan dengan pimpinan untuk mendapatkan pengarahan;
- Menetapkan Rencana kegiatan Seksi Kerja sama;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kerja sama
Tahapan :
-
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan;
- Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menentukan target waktu penyelesaian.
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kerja sama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
Tahapan :
-
- Seksi Kerja sama mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
- Menganalisis permasalahan dengan kepala Bidang untuk menentukan solusi terbaik;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
-
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
Tahapan :
-
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
-
- Menyusun konsep bahan kegiatan Seksi Kerja sama sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Tibum dan Tranmas.
Tahapan:
-
- Mengkaji usulan bahan kegiatan;
- Merumuskan konsep usulan bahan kegiatan Seksi Kerja sama;
- Laporan dan evaluasi.
-
- Memfasilitasi rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten lampung tengah dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan.
Tahapan:
-
- Mempersiapkan materi fasilitasi;
- Melaksanakan bimbingan;
- Laporan dan evaluasi.
-
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kerja sama dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang.
Tahapan:
-
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
- Memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
-
- Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kerja sama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
Tahapan:
- Menganalisis capaian kinerja bawahan;
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
-
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Tahapan :
- Mempelajari tugas;
- Menjalankan tugas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
7.BAHAN KERJA :
No |
Bahan Kerja |
Penggunaan Dalam Tugas |
1 |
Rencana operasional |
Penyusunan RencanaKegiatan |
2 |
Beban kerja |
Pembagian tugas bawahan |
3 |
Tugas bawahan |
Pembimbingan bawahan |
4 |
Hasil tugas bawahan |
Pemeriksaan hasil tugas bawahan |
5 |
Data kegiatan Seksi Kerja sama |
Penyusunan konsep bahan kegiatan Seksi Kerja sama |
6 |
Surat permintaan Fasilitasi |
Pelaksanaan fasilitasi bimbingan |
7 |
Laporan pelaksanaan tugas Seksi Kerja sama |
Penyusunan konsep evaluasi kegiatan perangkat daerah Kab. Lampung Tengah |
8 |
Laporan tugas bawahan |
Pengevaluasian tugas bawahan |
9 |
Instruksi pimpinan |
Pelaksanaan tugas kedinasan lain |
8.PERANGKAT/ALAT KERJA :
No |
Perangkat Kerja |
Digunakan Untuk Tugas |
1 |
Komputer b.Printer c.Flash disk, CD-R, CD-RW d.Alat tulis kantor e.Undang-undang/peraturan/ juklak, Juknis |
Sebagai sarana kerja pengolah data Sebagai sarana kerja Sebagai penyimpan data Untuk memproses mengonsep surat, arsip, dokumen Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan |
2 |
Petunjuk Teknis dan SOP |
Membagi tugas bawahan |
3 |
Uraian tugas |
Membimbing bawahan |
4 |
Petunjuk Teknis dan SOP |
Memeriksa hasil tugas |
5 |
Petunjuk Teknis dan SOP |
Menyusun konsep bahan kegiatan Seksi Kerja sama |
- HASIL KERJA :
No |
Hasil Kerja |
Satuan Hasil |
1 |
Rencana Kegiatan Seksi Kerja sama |
Dokumen |
2 |
Tugas bawahan |
Kegiatan |
3 |
Bimbingan tugas |
Kegiatan |
4 |
Hasil koreksi Kerja bawahan |
Kegiatan |
5 |
Konsep bahan kegiatan Seksi Kerja sama |
Dokumen |
6 |
Fasilitasi bimbingan Kab/Kota |
Kegiatan |
7 |
Laporan Evaluasi |
Kegiatan |
8 |
Laporan Pelaksanaan tugas |
Dokumen |
9 |
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain |
Laporan |
10. TANGGUNG JAWAB :
-
-
-
- Menjaga kerahasiaan dan keamanan data Seksi Kerja sama;
- Merawat dan memelihara peralatan kerja Seksi Kerja sama;
- Melaksanakan kegiatan perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan petunjuk teknis;
-
-
11. WEWENANG :
- Memeriksa dan mengevaluasi data di Seksi Kerja sama;
- Mengkoordinasikan kegiatan diSeksi Kerja sama;
- Mengawasi, mengatur, mengarahkan JFU di Seksi Kerja sama;
12. KORELASI JABATAN :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
1. |
Kabid Tibum & Tranmas |
Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Lampung Tengah |
Arahan, Petunjuk, Laporan |
2. |
Kasi |
Kabupaten/Kota Se Kab. Lampung Tengah |
Pembinaan Perangkat Daerah |
3. |
Kabid dan Kasi |
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lampung Tengah |
Koordinasi Intern |
4. |
Jabatan Pelaksana Seksi Kerja sama |
Satuan Polis iPamong Praja Kab. Lampung Tengah |
Petunjuk Pelaksanaan Tugas |
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
No. |
Aspek |
Faktor |
1. |
TempatKerja |
Dalamruangan |
2. |
Suhu |
Sejuk |
3. |
Udara |
Kering |
4. |
KeadaanRuangan |
Cukup |
5. |
Letak |
- |
6. |
Penerangan |
Terang |
7. |
Suara |
Tenang |
8. |
KeadaanTempatKerja |
Bersih |
9. |
Getaran |
- |
14. RESIKO BAHAYA :
No. |
Fisik/ mental |
Penyebab |
1. 2. |
-
|
- - |
15. SYARAT JABATAN :
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
PenataMuda Tk. I, Gol.III/b
S1 Umum Ideal : IlmuHukum, IlmuAdministrasi Negara, IlmuPemerintahan
- TehnikKomunikasi - TehnikNegosiasi, Kerjasama. - Manajemen Pelayanan Umum - Kehumasan
- BerkomunikasidlmBahasaInggrisLisan &Tulisan. - Menetukanalternatifpemecahanmasalah
- G (Intelegensia) Kemampuanuntuk Menangkapataumemahamiinstruksi-instruksidanprinsip-prinsip yang mendasarinya. - V (Verbal Aptitude) Kemampuanuntukmemahamiarti kata-kata danpenggunaannyasecaratepatdanefektif. - Q (Clerical Perception) Kemampuanmenyerapperincian yang berkaitandalambahan verbal ataudalamtabel.
1.b. Pilihanmelakukankegiatan yang berhubungandengankomunikasi data. 3.a. Pilihanmelakukankegiatan yang berhubungandengan orang dalam niaga. 4.a. Pilihanmelakukankegiatan yang dianggapbaikbagi orang lain.
Berdiri, berjalan, duduk, melihat, mendengar, berbicara.
Laki-laki/Perempuan - - - - -
|
16.PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
No. |
HasilKerja |
JumlahSatuan |
Waktu Yang di Perlukan |
1. |
Dokumen |
1 |
4000 |
2. |
Kegiatan |
20 |
12000 |
3. |
Kegiatan |
20 |
12000 |
4. |
Kegiatan |
15 |
12000 |
5. |
Dokumen |
1 |
6000 |
6. |
Kegiatan |
15 |
6000 |
7. |
Kegiatan |
15 |
4000 |
8. |
Dokumen |
20 |
8000 |
9. |
Laporan |
30 |
8000 |