Tupoksi BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH

  1. NamaJabatan          : KEPALA BIDANG PENEGAKKAN PERUNDANG UNDANGAN DAERAH
  2. Kode Jabatan          : -
  3. Unit Organisasi
    1. Eselon I       : -
    2. Eselon II      : SATPOL PP
    3. Eselon III      : -
    4. Eselon IV      : -
  4. Kedudukan dalam Struktur Organisasi :

  1. Ikhtisar Jabatan                   :

Memimpin dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penegakan perundang-undangan daerah berdasarkan rencana operasional agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.

  1. UraianTugas                       :
    1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;(Tugas Manajerial)
      1. Menelaah program kerja Satpol PP;
      2. Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
      3. Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
      4. Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
    2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;(TM)
      1. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
      2. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
      3. Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;(TM)
      1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
      2. Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
      3. Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;(Tugas Manajerial)
      1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
    5. Menyusun Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku untuk meminimasi kesalahan dalam proses penegakkan Peraturan Perundang undangan daerah :
      1. Mengkaji Peraturan dan Perundangan yang berkaitan dengan Teknis Penyelidikan dan Penyelidikan;
      2. Membahas hasil kajian teknis Penyidikan dan Penyelidikan pelanggaranPeraturan dan perundang-undangan daerah;
      3. Mengkonsultasikan kepada atasan;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.
    6. Mengkoordinasikanpelaksanaan Penegakan, Penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang-Undangan Daerahsesuai Prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      1. Membahas rencana pelaksanaan penegakkan, penyidikan dan hasil penyelidikan;
      2. Mengidentifikasi permasalahan terkait pelaksanaan Penegakan, penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
      3. Membahas permasalahan terkait pelaksanaan Penegakan, penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
      4. Mengkonsultasikan hasil pelaksanaan koordinasi.
    1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penindakan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara sesuai dengan Peraturan dan prosedur yang berlaku:
      1. Verifikasi berkas penindakan pelanggaran Peraturan dan perundang undangan daerah;
      2. Mengkoordinasikan hasil penindakan dengan pihak terkait;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait penyerahan berkas perkara penindakan kepada Instansi terkait;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
    2. Menyelenggarakan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai tindak lanjut penegakkan peraturan dan perundang undangan daerah:
      1. Menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yustisi dan non yustisi;
      2. Memberikan arahan kepada bawahan terkait penyelenggaraan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah.
      3. Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
    3. Mengkoordinasikan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku:
      1. Menelaah Laporan /temuan dan instruksi pimpinan terkait pelanggaran Peraturan Daerah;
      2. Memberikan arahan kepada bawahan untuk tindak lanjut ;
      3. Menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan;
      4. Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penyelidikan.
    4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
      1. Menentukan jadwal evaluasi berkala;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
      4. Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
    5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
      1. Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
      2. Mereview konsep laporan;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
      4. Memfinalisasi laporan.
    6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  2. Bahan Kerja                        :

No

Bahan Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

Program Satpol PP

Penyusunan Rencana Operasional Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah

  1.  

Beban Kerja Unit

Pendistribusian tugas kepada bawahan

  1.  

SOTK dan Rencana Operasional

Pemberian Petunjuk dan Arahan

  1.  

SOTK dan Rencana Operasional

Penyeliaan Pelaksanaan Tugas Bawahan

  1.  

Bahan Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

Penyusunan Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

  1.  

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

Pengkoordinasian pelaksanaan Penegakan, Penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah

  1.  

Berkas pelanggaran Peraturan daerah dan Peraturan Bupati

Pengkoordinasian pelaksanaan penindakan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara

  1.  

Rencana Operasional bidang

Penyelenggaraan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah

  1.  

Berkas Penyidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah

Mengkoordinasikan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilan

  1.  

Hasil pelaksanaan tugas bawahan

Evaluasi pelaksanaan tugas

  1.  

Hasil Pelaksanaan kegiatan

Penyusunan Laporan

  1.  

Instruksi Pimpinan

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain

 

  1. Perangkat/Alat Kerja             :

No

AlatKerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun Rencana Operasional Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah

  1.  

SOTK (Tupoksi)

Mendistribusikan Tugas

  1.  

Kerangka Acuan Kerja

Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyelia Pelaksanaan Tugas

 

  1.  

Peraturan Kapolri dan Peraturan Daerah

Menyusun Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

  1.  

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor dan peraturan Bupati Bogor

Mengkoordinasikan pelaksanaan Penegakan, Penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah

  1.  

Standar Operasional Prosedur

Mengkoordinasikan pelaksanaan penindakan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara

  1.  

Peraturan dan Perundang undangan daerah

Menyelenggarakan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah

  1.  

Standar Operasional Prosedur

Mengkoordinasikan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilan

  1.  

Rencana Operasional Bidang

Mengevaluasi pelaksanaan tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun laporan

  1.  

Peraturan Terkait dan arahan pimpinan

Pelaksanaan tugas kedinasan lain

  1. Hasil Kerja                         :

No

Hasil Kerja

Satuan

  1.  

Rencana Operasional Bagian/Bidang/Subdit/Sekretariat

Dokumen

  1.  

Jadwal dan Pembagian Tugas

Dokumen

  1.  

Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas

Dokumen

  1.  

Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja

Dokumen

  1.  

Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan

Dokumen

  1.  

Laporan hasil pelaksanaan kegiatan

Dokumen

  1.  

Laporan hasil Penindakan

Dokumen

  1.  

Laporan pelaksanaan yustisi, non yustisi dan administratif penegakkan perda dan perkada

Dokumen

  1.  

Surat Perintah Penyidikan dan Penyelidikan

Dokumen

  1.  

Hasil evaluasi kegiatan

Dokumen

  1.  

Laporan bulanan bidang

Dokumen

  1.  

Laporan Tugas Kedinasan Lain

Dokumen

 

  1. TanggungJawab                  :
    1. Tersusunnya pedoman teknis penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
    2. Terlaksananya kegiatan penegakkan, Penyidikan dan Penyelidikan Pelanggaran Peraturan dan perundang undangan daerah;
    3. Tegaknya Peraturan dan Perundang undangan daerah di wilayah kabupaten Lampung Tengah.
  2. Wewenang                         :
    1. Meminta bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
    2. Menindak pelanggar Peraturan dan Perundang undangan daerah;
    3. Mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Perundang undangan daerah di wilayah Kabupaten Lampung Tengah;
  3. Korelasi Jabatan                  :

No

Jabatan

Unit Kerja/Instansi

Dalam Hal

  1.  

Kasat

Satpol PP

Menerima perintah/penyiapan bahan

  1.  

Sesama Eselon III

Sat Pol PP

koordinasi

  1.  

Esselon IV

Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah

Memberi perintah

  1.  

Jabatan pelaksana

Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah

Memberi perintah

  1.  

Kasat Serse

Polres Lampung Tengah

Koordinasi dan konsultasi

  1.  

Kasi Penindakan

Kejaksaan Negeri Cibinong

Koordinasi dan konsultasi

  1.  

Bidang Penegakan Perundang - Undangan

Sat Pol PP

Koordinasi

 

  1. Kondisi Lingkungan Kerja      :

No

Aspek

Keterangan

  1.  

Tempat kerja

Di dalam dan luar ruangan

  1.  

Suhu

Suhu normal

  1.  

Udara

Sirkulasi baik

  1.  

Keadaan ruangan

Luas

  1.  

Letak

Rata

  1.  

Penerangan

Cukup

  1.  

Suara

Tidak berisik

  1.  

Keadaan tempat kerja

Bekerja dengan berkas kertas

  1.  

Getaran

Tidakada

  1. Resiko Bahaya                    :

No

BahayaFisik/Mental

Penyebab

  1.  

Fisik

Bentrokan langsung dengan pelanggar di lapangan

  1.  

Mental

Teror pasca penindakan

 

  1. Syarat Jabatan :
    1. Pangkat/Golru           : Pembina, IV/a
    2. Pendidikan                : S1. Hukum / S2 Hukum
    3. Diklat                     
      1. Penjenjangan    :
      2. Teknis             : 
        • Diklat PPNS
        • Diklat Assesor Pol PP
    4. Pengalaman Kerja       : minimal 2 tahun dalam jabatan pengawas di bidang hukum, Pemerintahan dan ketertiban umum.
    1. Pengetahuan Kerja      :
      1. pengambilan keputusan
      2. Pengelolaan Konflik
    1. Keterampilan Kerja      :
      1. Analisis
      2. Melakukan koordinasi dengan Unit/Lembaga terkait;
      3. Melakukan Negosiasi dan Mediasi;
    1. Baka Kerja               :
      1. G: Intelegensi
      2. V: Verbal
      3. Q: Ketelitian
    2. Temperamen             :
      1. D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk   kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
      2. F: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
      3. R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
    1. Minat Kerja               :
      1. Realistik
      2. Investigatif
      3. Konvensional
    1. Upaya Fisik               :
      1. Berdiri
      2. Berjalan
      3. Duduk
      4. Berbicara
      5. Mendengar
      6. Melihat
      7. Pengamatan secara mendalam
    1. Kondisi Fisik              :
      1. Jenis Kelamin    :  Laki-laki/Perempuan
      2. Umur              :  tidak ada syarat khusus
      3. Tinggi Badan    :  tidak ada syarat khusus
      4. Berat Badan     :  tidak ada syarat khusus
      5. Postur Badan    :  tidak ada syarat khusus
      6. Penampilan       :  rapi
    1. Fungsi Pekerjaan        :
      1. Data               :  D2 (Menganalisis data)
      2. Orang             :  O1 (Berunding)
      3. Benda             :  -
  2. Prestasi Kerja yang Diharapkan :

No

Hasil Kerja

Waktu penyelesaian (menit)

Volume (setahun)

  1.  

Rencana Operasional Bidang

600

1

  1.  

Jadwal dan Pembagian Tugas

30

48

  1.  

Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas

60

48

  1.  

Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja

30

120

  1.  

Laporan dan bahan fasilitasi penegakkan perundang undangan daerah

60

12

  1.  

Laporan hasil koordinasi pelaksanaan penegakkan perundang undangan daerah

 

60

60

  1.  

Laporan hasil koordinasi pelaksanaan penindakan pelanggaran peraturan dan perundang undangan daerah

 

60

200

  1.  

Laporan hasil pelaksanaan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah

180

200

  1.  

Sprindik dan sprin lidik

30

200

  1.  

Hasil evaluasi kegiatan

60

2

  1.  

Laporan bulanan bidang

300

12

  1.  

Laporan Tugas Kedinasan Lain

180

24




RAYENDRA FIRASAD, SE.,M.M
RAYENDRA FIRASAD, SE.,M.M