Tupoksi BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
- NamaJabatan : KEPALA BIDANG PENEGAKKAN PERUNDANG UNDANGAN DAERAH
- Kode Jabatan : -
- Unit Organisasi
- Eselon I : -
- Eselon II : SATPOL PP
- Eselon III : -
- Eselon IV : -
- Kedudukan dalam Struktur Organisasi :
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penegakan perundang-undangan daerah berdasarkan rencana operasional agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- UraianTugas :
- Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;(Tugas Manajerial)
- Menelaah program kerja Satpol PP;
- Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
- Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
- Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;(TM)
- Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
- Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
- Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;(TM)
- Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
- Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;(Tugas Manajerial)
- Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
- Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
- Menyusun Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku untuk meminimasi kesalahan dalam proses penegakkan Peraturan Perundang undangan daerah :
- Mengkaji Peraturan dan Perundangan yang berkaitan dengan Teknis Penyelidikan dan Penyelidikan;
- Membahas hasil kajian teknis Penyidikan dan Penyelidikan pelanggaranPeraturan dan perundang-undangan daerah;
- Mengkonsultasikan kepada atasan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.
- Mengkoordinasikanpelaksanaan Penegakan, Penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang-Undangan Daerahsesuai Prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membahas rencana pelaksanaan penegakkan, penyidikan dan hasil penyelidikan;
- Mengidentifikasi permasalahan terkait pelaksanaan Penegakan, penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
- Membahas permasalahan terkait pelaksanaan Penegakan, penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
- Mengkonsultasikan hasil pelaksanaan koordinasi.
- Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;(Tugas Manajerial)
-
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penindakan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara sesuai dengan Peraturan dan prosedur yang berlaku:
- Verifikasi berkas penindakan pelanggaran Peraturan dan perundang undangan daerah;
- Mengkoordinasikan hasil penindakan dengan pihak terkait;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait penyerahan berkas perkara penindakan kepada Instansi terkait;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
- Menyelenggarakan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai tindak lanjut penegakkan peraturan dan perundang undangan daerah:
- Menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yustisi dan non yustisi;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait penyelenggaraan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah.
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku:
- Menelaah Laporan /temuan dan instruksi pimpinan terkait pelanggaran Peraturan Daerah;
- Memberikan arahan kepada bawahan untuk tindak lanjut ;
- Menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan;
- Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penyelidikan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Menentukan jadwal evaluasi berkala;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
- Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
- Mereview konsep laporan;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
- Memfinalisasi laporan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
- Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
- Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penindakan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara sesuai dengan Peraturan dan prosedur yang berlaku:
- Bahan Kerja :
No |
Bahan Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
Program Satpol PP |
Penyusunan Rencana Operasional Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah |
|
Beban Kerja Unit |
Pendistribusian tugas kepada bawahan |
|
SOTK dan Rencana Operasional |
Pemberian Petunjuk dan Arahan |
|
SOTK dan Rencana Operasional |
Penyeliaan Pelaksanaan Tugas Bawahan |
|
Bahan Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati |
Penyusunan Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati |
|
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati |
Pengkoordinasian pelaksanaan Penegakan, Penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah |
|
Berkas pelanggaran Peraturan daerah dan Peraturan Bupati |
Pengkoordinasian pelaksanaan penindakan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara |
|
Rencana Operasional bidang |
Penyelenggaraan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah |
|
Berkas Penyidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah |
Mengkoordinasikan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilan |
|
Hasil pelaksanaan tugas bawahan |
Evaluasi pelaksanaan tugas |
|
Hasil Pelaksanaan kegiatan |
Penyusunan Laporan |
|
Instruksi Pimpinan |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain |
- Perangkat/Alat Kerja :
No |
AlatKerja |
Digunakan dalam tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Rencana Operasional Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah |
|
SOTK (Tupoksi) |
Mendistribusikan Tugas |
|
Kerangka Acuan Kerja |
Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyelia Pelaksanaan Tugas
|
|
Peraturan Kapolri dan Peraturan Daerah |
Menyusun Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati |
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor dan peraturan Bupati Bogor |
Mengkoordinasikan pelaksanaan Penegakan, Penyidikan dan penyelidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah |
|
Standar Operasional Prosedur |
Mengkoordinasikan pelaksanaan penindakan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara |
|
Peraturan dan Perundang undangan daerah |
Menyelenggarakan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah |
|
Standar Operasional Prosedur |
Mengkoordinasikan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilan |
|
Rencana Operasional Bidang |
Mengevaluasi pelaksanaan tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun laporan |
|
Peraturan Terkait dan arahan pimpinan |
Pelaksanaan tugas kedinasan lain |
- Hasil Kerja :
No |
Hasil Kerja |
Satuan |
|
Rencana Operasional Bagian/Bidang/Subdit/Sekretariat |
Dokumen |
|
Jadwal dan Pembagian Tugas |
Dokumen |
|
Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja |
Dokumen |
|
Pedoman Teknis Penyelidikan dan Penyidikan |
Dokumen |
|
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan |
Dokumen |
|
Laporan hasil Penindakan |
Dokumen |
|
Laporan pelaksanaan yustisi, non yustisi dan administratif penegakkan perda dan perkada |
Dokumen |
|
Surat Perintah Penyidikan dan Penyelidikan |
Dokumen |
|
Hasil evaluasi kegiatan |
Dokumen |
|
Laporan bulanan bidang |
Dokumen |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
Dokumen |
- TanggungJawab :
- Tersusunnya pedoman teknis penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
- Terlaksananya kegiatan penegakkan, Penyidikan dan Penyelidikan Pelanggaran Peraturan dan perundang undangan daerah;
- Tegaknya Peraturan dan Perundang undangan daerah di wilayah kabupaten Lampung Tengah.
- Wewenang :
- Meminta bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Peraturan dan Perundang undangan daerah;
- Menindak pelanggar Peraturan dan Perundang undangan daerah;
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Perundang undangan daerah di wilayah Kabupaten Lampung Tengah;
- Korelasi Jabatan :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
|
Kasat |
Satpol PP |
Menerima perintah/penyiapan bahan |
|
Sesama Eselon III |
Sat Pol PP |
koordinasi |
|
Esselon IV |
Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah |
Memberi perintah |
|
Jabatan pelaksana |
Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah |
Memberi perintah |
|
Kasat Serse |
Polres Lampung Tengah |
Koordinasi dan konsultasi |
|
Kasi Penindakan |
Kejaksaan Negeri Cibinong |
Koordinasi dan konsultasi |
|
Bidang Penegakan Perundang - Undangan |
Sat Pol PP |
Koordinasi |
- Kondisi Lingkungan Kerja :
No |
Aspek |
Keterangan |
|
Tempat kerja |
Di dalam dan luar ruangan |
|
Suhu |
Suhu normal |
|
Udara |
Sirkulasi baik |
|
Keadaan ruangan |
Luas |
|
Letak |
Rata |
|
Penerangan |
Cukup |
|
Suara |
Tidak berisik |
|
Keadaan tempat kerja |
Bekerja dengan berkas kertas |
|
Getaran |
Tidakada |
- Resiko Bahaya :
No |
BahayaFisik/Mental |
Penyebab |
|
Fisik |
Bentrokan langsung dengan pelanggar di lapangan |
|
Mental |
Teror pasca penindakan |
- Syarat Jabatan :
- Pangkat/Golru : Pembina, IV/a
- Pendidikan : S1. Hukum / S2 Hukum
- Diklat
- Penjenjangan :
- Teknis :
- Diklat PPNS
- Diklat Assesor Pol PP
- Pengalaman Kerja : minimal 2 tahun dalam jabatan pengawas di bidang hukum, Pemerintahan dan ketertiban umum.
-
- Pengetahuan Kerja :
- pengambilan keputusan
- Pengelolaan Konflik
- Pengetahuan Kerja :
-
- Keterampilan Kerja :
- Analisis
- Melakukan koordinasi dengan Unit/Lembaga terkait;
- Melakukan Negosiasi dan Mediasi;
- Keterampilan Kerja :
-
- Baka Kerja :
- G: Intelegensi
- V: Verbal
- Q: Ketelitian
- Temperamen :
- D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- F: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
- R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Baka Kerja :
-
- Minat Kerja :
- Realistik
- Investigatif
- Konvensional
- Minat Kerja :
-
- Upaya Fisik :
- Berdiri
- Berjalan
- Duduk
- Berbicara
- Mendengar
- Melihat
- Pengamatan secara mendalam
- Upaya Fisik :
-
- Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
- Umur : tidak ada syarat khusus
- Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus
- Berat Badan : tidak ada syarat khusus
- Postur Badan : tidak ada syarat khusus
- Penampilan : rapi
- Kondisi Fisik :
-
- Fungsi Pekerjaan :
- Data : D2 (Menganalisis data)
- Orang : O1 (Berunding)
- Benda : -
- Fungsi Pekerjaan :
- Prestasi Kerja yang Diharapkan :
No |
Hasil Kerja |
Waktu penyelesaian (menit) |
Volume (setahun) |
|
Rencana Operasional Bidang |
600 |
1 |
|
Jadwal dan Pembagian Tugas |
30 |
48 |
|
Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas |
60 |
48 |
|
Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja |
30 |
120 |
|
Laporan dan bahan fasilitasi penegakkan perundang undangan daerah |
60 |
12 |
|
Laporan hasil koordinasi pelaksanaan penegakkan perundang undangan daerah
|
60 |
60 |
|
Laporan hasil koordinasi pelaksanaan penindakan pelanggaran peraturan dan perundang undangan daerah
|
60 |
200 |
|
Laporan hasil pelaksanaan upaya yustisia, non yustisia dan tindakan administratif penegakkan perundang-undangan daerah |
180 |
200 |
|
Sprindik dan sprin lidik |
30 |
200 |
|
Hasil evaluasi kegiatan |
60 |
2 |
|
Laporan bulanan bidang |
300 |
12 |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
180 |
24 |