Tupoksi BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

INFORMASI JABATAN

  1. Nama Jabatan            : Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 
  2. Kode Jabatan            : -

 

  1. Unit Organisasi
    1. Eselon I          :
    2. Eselon II         : SATPOL PP
    3. Eselon III        :
    4. Eselon IV        :
  2. Kedudukan dalam Struktur Organisasi :

  1. Ikhtisar Jabatan                        :

Memimpin dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Sumber Daya Aparatur berdasarkan rencana operasional agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.

 

  1. Uraian Tugas                            :
    1. Menyusun rencana Pelatihan Dasar dan Fungsional di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah program kerja Satpol PP;
      2. Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
      3. Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
      4. Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan Pelatihan Dasar dan Fungsional dalam pelaksanaan program kerja.
    2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;(TM)
      1. Menjabarkan rencana Pelatihan Dasar dan Fungsional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
      2. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
      3. Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;(TM)
      1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
      2. Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
      3. Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;(Tugas Manajerial)
      1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
    5. Menyusun perumusan kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
      1. Menghimpun bahan rumusan kebijakan;
      2. Menganalisa data dan informasi bidang Pelatihan Dasar dan Fungsional;
      3. Membahas konsep kebijakan bidang Pelatihan Dasar dan Fungsional dengan dinas instansi terkait;
      4. Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional Sesuai dengan Peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      1. Mengidentifikasi kemungkinan masalah yang timbul pada pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional;
      2. Membahas solusi atas permasalahan pada pelaksanaan Kebijakan elatihan Dasar dan Fungsional;
      3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Operasi Pelatihan Dasar dan Fungsional;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
    7. Menyelenggarakan fasilitasi Sumber Daya Aparatur sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah laporan dan/atau instruksi pimpinan;
      2. Mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi Sumber Daya Aparatur;
      3. Mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan fasilitasi Sumber Daya Aparatur;
      4. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan.
    8. Menyelenggarakan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana;
      1. Mengkaji Rencana Operasional Bidang;
      2. Menganalisa data dan informasi terkait pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah;
      3. Membahas persiapan dengan bawahan;
      4. Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
    9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sumber Daya Aparatur dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;(TM)
      1. Menentukan jadwal evaluasi berkala;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
      4. Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
    10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Aparatur sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; (TM)
      1. Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
      2. Mereview konsep laporan;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
      4. Memfinalisasi laporan.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

 

 

 

 

 

 

  1. Bahan Kerja                              :

No

Bahan Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

Rencana Kerja Sat Pol PP

Penyusunan Rencana Operasional Bidang Sumber Daya Aparatur

  1.  

Beban Kerja Unit

Pendistribusian tugas kepada bawahan

  1.  

SOTK dan Rencana Operasional

Pemberian Petunjuk dan Arahan

  1.  

Uraian Tugas Bawahan

Penyeliaan Pelaksanaan Tugas Bawahan

  1.  

Bahan rumusan kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional

Penyusunan perumusan kebijakan  Pelatihan Dasar dan Fungsional

  1.  

Rencana Opearsional Bidang

Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional

  1.  

Informasi dan laporan gangguan SDA

Penyelenggaraan fasilitasi SDA

  1.  

Tupoksi dan informasi

Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah

  1.  

Laporan Kegiatan Bawahan

Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas

  1.  

Laporan /data Hasil Kegiatan

Penyusunan Laporan

  1.  

Instruksi Pimpinan

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain

 

  1. Perangkat/Alat Kerja                :

No

Alat Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun Rencana Operasional Bidang SDA

  1.  

SOTK (Tupoksi)

Mendistribusikan Tugas

  1.  

Kerangka Acuan Kerja

Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas

  1.  

Uraian Tugas bawahan

Menyelia Pelaksanaan Tugas

  1.  

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Satpol PP dan Trantibum

Penyusunan perumusan kebijakan  Pelatihan Dasar dan Fungsional

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional

  1.  

SOP dan arahan pimpinan

Penyelenggaraan fasilitasi SDA

  1.  

SOP, Petunjuk Teknis dan Tupoksi

Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah

  1.  

Rencana Operasional Bidang

Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Membuat Laporan

  1.  

Arahan Pimpinan

Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain

 

 

 

  1. Hasil Kerja                                :

No

Hasil Kerja

Satuan

  1.  

Rencana Operasional Bidang SDA

Dokumen

  1.  

Jadwal dan pembagian tugas

Dokumen

  1.  

Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas

Dokumen

  1.  

Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja

Dokumen

  1.  

SOP bidang SDA

Dokumen

  1.  

Laporan hasil koordinasi

Dokumen

  1.  

Laporan hasil kegiatan Fasilitasi Pelatihan Dasar dan Fungsional

Dokumen

  1.  

Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah

Dokumen

  1.  

Hasil evaluasi kegiatan bawahan

Dokumen

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas

Dokumen

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain

Dokumen

 

  1. Tanggung Jawab                      :
    1. kelancaran pelaksanaan tugas bidang SDA
    2. Terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan tentram;
    3. Terselenggaranya Sumber Daya Aparatur
  2. Wewenang                               :
    1. Meminta bahan perumusan kebijakan bidang Pelatihan Dasar dan Fungsional;
    2. Melakukan tindakan penertiban terhadap para pelanggar;
    3. Menegur dan menindak langsung pelanggaran SDA

 

  1. Korelasi Jabatan                       :

No

Jabatan

Unit Kerja/Instansi

Dalam Hal

  1.  

Kasat

Satpol PP

Menerima perintah/penyiapan bahan

  1.  

Sesama es 3

Satpol PP

koordinasi

  1.  

Seksi

Bidang SDA

Memberi perintah

  1.  

Jabatan pelaksana

Bidang SDA

Memberi perintah

  1.  

Kepala Bagian SDA

Polres Lampung Tengah

Koordinasi

  1.  

Kepala Staff

Kodim 0621

Koordinasi

  1.  

Komandan Sub Den POM

Sub Denpom 1/III SLW

Koordinasi

 

  1. Kondisi Lingkungan Kerja         :

No

Aspek

Keterangan

  1.  

Tempatkerja

Di dalam dan luar ruangan

  1.  

Suhu

Suhu normal

  1.  

Udara

Sirkulasi baik

  1.  

Keadaan ruangan

Luas

  1.  

Letak

Rata

  1.  

Penerangan

Cukup

  1.  

Suara

Berisik dan Tidak berisik

  1.  

Keadaantempatkerja

Bekerja dengan berkas kertas

  1.  

Getaran

Ada dan Tidak ada

 

  1. Resiko Bahaya                          :

No

BahayaFisik/Mental

Penyebab

  1.  

Fisik

Cedera akibat benturan fisik

  1.  

Mental

Teror pasca pelaksanaan kegiatan

 

  1. Syarat Jabatan :
    1. Pangkat/Golru               : Pembina, IV/a
    2. Pendidikan                    : S1 Ilmu Pemerintahan, Manajemen, Sosial Politik, Hukum.
    3. Diklat                           
      1. Penjenjangan      : 
      2. Teknis                : 
        • Diklat Dasar Satpol PP
        • Diklat Penanggulangan huru hara
    4. Pengalaman Kerja          : Minimal 2 tahun dalam jabatan pengawas di bidang Ketertiban Umum, Hukum dan Pemerintahan

 

    1. Pengetahuan Kerja         :
      1. Adminitrasi pemerintahan daerah;
      2. Manajemen Kebijakan Publik;
      3. Manajemen Konflik;
      4. Manajemen Pengambilan Keputusan;
    2. Keterampilan Kerja        :
      1. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait;
      2. Melakukan negosiasi dan mediasi;
      3. Memberikan penyuluhan tentang ketertiban umum;
    3. Bakat Kerja                    :
      1. G: Intelegensi
      2. V: Verbal
      3. Q: Ketelitian
    4. Temperamen                 :
      1. D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk   kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
      2. F: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
      3. R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
    5. Minat Kerja                   :
      1. Realistik
      2. Investigatif
      3. Convensional
    6. Upaya Fisik                    :
      1. Berdiri
      2. Berjalan
      3. Duduk
      4. Bekerja dengan jari
      5. Berbicara
      6. Mendengar
      7. Melihat
      8. Luas
    7. Kondisi Fisik                  :
      1. Jenis Kelamin      :  Laki-laki/Perempuan
      2. Umur                  :  tidak ada syarat khusus
      3. Tinggi Badan       :  tidak ada syarat khusus
      4. Berat Badan        :  tidak ada syarat khusus
      5. Postur Badan      :  tidak ada syarat khusus
      6. Penampilan         :  rapi
    8. Fungsi Pekerjaan            :
      1. Data                  :  D2 (Menganalisis data)
      2. Orang               :  O1 (Berunding)
      3. Benda               :  -

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Prestasi Kerja yang Diharapkan :

No

Hasil Kerja

Waktu penyelesaian (menit)

Volume (setahun)

  1.  

Rencana Operasional Bidang SDA

600

2

  1.  

Jadwal dan pembagian tugas

60

48

  1.  

Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas

120

48

  1.  

Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja

60

400

  1.  

SOP bidang SDA

600

8

  1.  

Laporan hasil koordinasi

300

12

  1.  

Laporan hasil kegiatan Fasilitasi Pelatihan Dasar dan Fungsional

300

12

  1.  

Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah

300

24

  1.  

Hasil evaluasi kegiatan bawahan

60

2

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas

300

12

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain

180

48

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas :

  1. penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan sebagai bahan perencanaan;
  2. penelaahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja;
  3. pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  5. penyiapan bahan pembekalan keterampilan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan penanganan kebakaran dan penyelamatan;
  6. pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran dan bencana lainnya;
  7. pelaksanaan kegiatan penanganan kebakaran dan bencana lainnya;
  8. pemberian pertolongan pertama akibat kebakaran dan bencana lainnya;
  9. pengawasan dan pertimbangan teknis terhadap jenis alat, sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
  11. bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;
  12. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya

Seksi Pencegahan dalam melaksanakan tugas :

  1. penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan sebagai bahan perencanaan;
  2. penelaahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja;
  3. pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan kebakaran;
  6. penyusunan dan merencanakan program dan kegiatan pencegahan kebakaran;
  7. pengoordinasian dan fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
  8. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran;
  9. pelayanan teknis dan administratif dalam pencegahan kebakaran;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
  11. bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;
  12. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Seksi Pengendalian dan Penanganan Kebakaran dalam melaksanakan tugas :

  1. penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan sebagai bahan perencanaan;
  2. penelaahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja;
  3. pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
  6. penyusunan dan perencanaan program dan kegiatan Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
  7. pengoordinasian dan fasilitasi Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
  8. pelaksanaan kegiatan Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
  9. pelayanan teknis dan administratif dalam Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
  11. bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;
  12. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 




EDDY ISMAIL IDRIS, S.Sos
EDDY ISMAIL IDRIS, S.Sos