Tupoksi BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
INFORMASI JABATAN
- Nama Jabatan : Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Kode Jabatan : -
- Unit Organisasi
- Eselon I :
- Eselon II : SATPOL PP
- Eselon III :
- Eselon IV :
- Kedudukan dalam Struktur Organisasi :
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Sumber Daya Aparatur berdasarkan rencana operasional agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- Uraian Tugas :
- Menyusun rencana Pelatihan Dasar dan Fungsional di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah program kerja Satpol PP;
- Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
- Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
- Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan Pelatihan Dasar dan Fungsional dalam pelaksanaan program kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;(TM)
- Menjabarkan rencana Pelatihan Dasar dan Fungsional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
- Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
- Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;(TM)
- Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
- Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;(Tugas Manajerial)
- Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
- Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
- Menyusun perumusan kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menghimpun bahan rumusan kebijakan;
- Menganalisa data dan informasi bidang Pelatihan Dasar dan Fungsional;
- Membahas konsep kebijakan bidang Pelatihan Dasar dan Fungsional dengan dinas instansi terkait;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional Sesuai dengan Peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengidentifikasi kemungkinan masalah yang timbul pada pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional;
- Membahas solusi atas permasalahan pada pelaksanaan Kebijakan elatihan Dasar dan Fungsional;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Operasi Pelatihan Dasar dan Fungsional;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan fasilitasi Sumber Daya Aparatur sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menelaah laporan dan/atau instruksi pimpinan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi Sumber Daya Aparatur;
- Mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan fasilitasi Sumber Daya Aparatur;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan.
- Menyelenggarakan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana;
- Mengkaji Rencana Operasional Bidang;
- Menganalisa data dan informasi terkait pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah;
- Membahas persiapan dengan bawahan;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sumber Daya Aparatur dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;(TM)
- Menentukan jadwal evaluasi berkala;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
- Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Aparatur sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; (TM)
- Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
- Mereview konsep laporan;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
- Memfinalisasi laporan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
- Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
- Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Menyusun rencana Pelatihan Dasar dan Fungsional di lingkungan bidang Sumber Daya Aparatur berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Bahan Kerja :
No |
Bahan Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
Rencana Kerja Sat Pol PP |
Penyusunan Rencana Operasional Bidang Sumber Daya Aparatur |
|
Beban Kerja Unit |
Pendistribusian tugas kepada bawahan |
|
SOTK dan Rencana Operasional |
Pemberian Petunjuk dan Arahan |
|
Uraian Tugas Bawahan |
Penyeliaan Pelaksanaan Tugas Bawahan |
|
Bahan rumusan kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional |
Penyusunan perumusan kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional |
|
Rencana Opearsional Bidang |
Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional |
|
Informasi dan laporan gangguan SDA |
Penyelenggaraan fasilitasi SDA |
|
Tupoksi dan informasi |
Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah |
|
Laporan Kegiatan Bawahan |
Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas |
|
Laporan /data Hasil Kegiatan |
Penyusunan Laporan |
|
Instruksi Pimpinan |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain |
- Perangkat/Alat Kerja :
No |
Alat Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Rencana Operasional Bidang SDA |
|
SOTK (Tupoksi) |
Mendistribusikan Tugas |
|
Kerangka Acuan Kerja |
Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas |
|
Uraian Tugas bawahan |
Menyelia Pelaksanaan Tugas |
|
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Satpol PP dan Trantibum |
Penyusunan perumusan kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Pelatihan Dasar dan Fungsional |
|
SOP dan arahan pimpinan |
Penyelenggaraan fasilitasi SDA |
|
SOP, Petunjuk Teknis dan Tupoksi |
Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah |
|
Rencana Operasional Bidang |
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Membuat Laporan |
|
Arahan Pimpinan |
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain |
- Hasil Kerja :
No |
Hasil Kerja |
Satuan |
|
Rencana Operasional Bidang SDA |
Dokumen |
|
Jadwal dan pembagian tugas |
Dokumen |
|
Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja |
Dokumen |
|
SOP bidang SDA |
Dokumen |
|
Laporan hasil koordinasi |
Dokumen |
|
Laporan hasil kegiatan Fasilitasi Pelatihan Dasar dan Fungsional |
Dokumen |
|
Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah |
Dokumen |
|
Hasil evaluasi kegiatan bawahan |
Dokumen |
|
Laporan pelaksanaan tugas |
Dokumen |
|
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain |
Dokumen |
- Tanggung Jawab :
- kelancaran pelaksanaan tugas bidang SDA
- Terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan tentram;
- Terselenggaranya Sumber Daya Aparatur
- Wewenang :
- Meminta bahan perumusan kebijakan bidang Pelatihan Dasar dan Fungsional;
- Melakukan tindakan penertiban terhadap para pelanggar;
- Menegur dan menindak langsung pelanggaran SDA.
- Korelasi Jabatan :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
|
Kasat |
Satpol PP |
Menerima perintah/penyiapan bahan |
|
Sesama es 3 |
Satpol PP |
koordinasi |
|
Seksi |
Bidang SDA |
Memberi perintah |
|
Jabatan pelaksana |
Bidang SDA |
Memberi perintah |
|
Kepala Bagian SDA |
Polres Lampung Tengah |
Koordinasi |
|
Kepala Staff |
Kodim 0621 |
Koordinasi |
|
Komandan Sub Den POM |
Sub Denpom 1/III SLW |
Koordinasi |
- Kondisi Lingkungan Kerja :
No |
Aspek |
Keterangan |
|
Tempatkerja |
Di dalam dan luar ruangan |
|
Suhu |
Suhu normal |
|
Udara |
Sirkulasi baik |
|
Keadaan ruangan |
Luas |
|
Letak |
Rata |
|
Penerangan |
Cukup |
|
Suara |
Berisik dan Tidak berisik |
|
Keadaantempatkerja |
Bekerja dengan berkas kertas |
|
Getaran |
Ada dan Tidak ada |
- Resiko Bahaya :
No |
BahayaFisik/Mental |
Penyebab |
|
Fisik |
Cedera akibat benturan fisik |
|
Mental |
Teror pasca pelaksanaan kegiatan |
- Syarat Jabatan :
- Pangkat/Golru : Pembina, IV/a
- Pendidikan : S1 Ilmu Pemerintahan, Manajemen, Sosial Politik, Hukum.
- Diklat
- Penjenjangan :
- Teknis :
- Diklat Dasar Satpol PP
- Diklat Penanggulangan huru hara
- Pengalaman Kerja : Minimal 2 tahun dalam jabatan pengawas di bidang Ketertiban Umum, Hukum dan Pemerintahan
-
- Pengetahuan Kerja :
- Adminitrasi pemerintahan daerah;
- Manajemen Kebijakan Publik;
- Manajemen Konflik;
- Manajemen Pengambilan Keputusan;
- Keterampilan Kerja :
- Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait;
- Melakukan negosiasi dan mediasi;
- Memberikan penyuluhan tentang ketertiban umum;
- Bakat Kerja :
- G: Intelegensi
- V: Verbal
- Q: Ketelitian
- Temperamen :
- D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- F: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
- R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Minat Kerja :
- Realistik
- Investigatif
- Convensional
- Upaya Fisik :
- Berdiri
- Berjalan
- Duduk
- Bekerja dengan jari
- Berbicara
- Mendengar
- Melihat
- Luas
- Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
- Umur : tidak ada syarat khusus
- Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus
- Berat Badan : tidak ada syarat khusus
- Postur Badan : tidak ada syarat khusus
- Penampilan : rapi
- Fungsi Pekerjaan :
- Data : D2 (Menganalisis data)
- Orang : O1 (Berunding)
- Benda : -
- Pengetahuan Kerja :
- Prestasi Kerja yang Diharapkan :
No |
Hasil Kerja |
Waktu penyelesaian (menit) |
Volume (setahun) |
|
Rencana Operasional Bidang SDA |
600 |
2 |
|
Jadwal dan pembagian tugas |
60 |
48 |
|
Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas |
120 |
48 |
|
Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja |
60 |
400 |
|
SOP bidang SDA |
600 |
8 |
|
Laporan hasil koordinasi |
300 |
12 |
|
Laporan hasil kegiatan Fasilitasi Pelatihan Dasar dan Fungsional |
300 |
12 |
|
Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah |
300 |
24 |
|
Hasil evaluasi kegiatan bawahan |
60 |
2 |
|
Laporan pelaksanaan tugas |
300 |
12 |
|
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain |
180 |
48 |
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas :
- penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan sebagai bahan perencanaan;
- penelaahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja;
- pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan pembekalan keterampilan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan penanganan kebakaran dan penyelamatan;
- pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran dan bencana lainnya;
- pelaksanaan kegiatan penanganan kebakaran dan bencana lainnya;
- pemberian pertolongan pertama akibat kebakaran dan bencana lainnya;
- pengawasan dan pertimbangan teknis terhadap jenis alat, sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
- bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya
Seksi Pencegahan dalam melaksanakan tugas :
- penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan sebagai bahan perencanaan;
- penelaahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja;
- pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan kebakaran;
- penyusunan dan merencanakan program dan kegiatan pencegahan kebakaran;
- pengoordinasian dan fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
- pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran;
- pelayanan teknis dan administratif dalam pencegahan kebakaran;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
- bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Seksi Pengendalian dan Penanganan Kebakaran dalam melaksanakan tugas :
- penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan sebagai bahan perencanaan;
- penelaahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja;
- pemberian pengarahan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
- penyusunan dan perencanaan program dan kegiatan Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
- pengoordinasian dan fasilitasi Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
- pelaksanaan kegiatan Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
- pelayanan teknis dan administratif dalam Pengendalian, Penanganan dan Investigasi Kebakaran;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
- bimbingan dan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahan;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.