Tupoksi Seksi Operasional Dan Pengendalian
INFORMASI JABATAN
- Nama Jabatan :Kasi Pengendalian Operasional
- Kode Jabatan : -
- Unit Organisasi
- Eselon I :
- Eselon II : satpol pp
- Eselon III : Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Eselon IV :
- KedudukAn dalam Struktur Organisasi :
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian operasional berdasarkan rencana kegiatan agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatanseksi pengendalian operasional berdasarkan rencana operasionalbidang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah rencana operasional unit eselon III (bidang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat)
- Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
- Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
- Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugasseksi pengendalian operasional;
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
- Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menentukan target waktu penyelesaian.
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi pengendalian operasionalsesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
- Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi pengendalian operasionalsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
- Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasionalberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Merencanakan kegiatanseksi pengendalian operasional berdasarkan rencana operasionalbidang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mempelajari Rencana Kegiatan Seksi Pengendalian Operasional;
- Menganalisa data evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
- Membahas bahan kebijakan teknis pengendalian operasional;
- Melaporkan pada atasan.
- Melaksanakan kebijakan teknis pengendalian operasional sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengidentifikasi permasalahan yang akan terjadi dalam pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional;
- Mengkonsultasikan dengan atasan terkait permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional;
- Merancang teknis pelaksanaan pengendalian operasional;
- Memfinalisasi Pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional
- Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan konsultasi pengendalian operasional sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membuat konsep rencana pelaksanaan kegiatan Seksi pengendalian Operasional;
- Melakukan koordinasi, kerjasama dan konsultasi pelaksanaan Penertiban;
- Mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan seksi Pengendalian operasional
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Memfasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umumsesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menelaah instruksi/ arahan pimpinan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum;
- Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan kepada atasan;
- Melaksanakan pengendalian operasional Satuan dalam rangka penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana
- Mempelajari berkas penyerahan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan pengendalian operasional Satuan dalam rangka penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana
-
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi pengendalian operasionaldengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
- Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi pengendalian operasionalsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Menganalisis capaian kinerja bawahan;
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi pengendalian operasionaldengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
-
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
- Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
- Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Bahan Kerja :
No |
Bahan Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
Rencana Operasional Seksi Pengendalian Operasional |
Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Pengendalian Operasional |
|
Beban Kerja Unit |
Pembagian Tugas Bawahan |
|
Tugas Bawahan |
Pembimbingan Tugas Bawahan |
|
Hasil Tugas Bawahan |
Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan |
|
Rencana Kegiatan Seksi |
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional |
|
Informasi dan instruksi pimpinan |
Pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional |
|
Rencana Kegiatan penertiban |
Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan konsultasi pengendalian operasional |
|
Informasi dan Instruksi pimpinan |
Memfasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum |
|
Berkas pelimpahan |
Melaksanakan pengendalian operasional Satuan dalam rangka penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati |
|
Laporan Tugas Bawahan |
Evaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
Hasil Capaian Tugas |
Penyusunan Laporan |
|
Instruksi Pimpinan |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain |
- Perangkat/Alat Kerja :
No |
Alat Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Rencana Kegiatan Seksi Pengendalian Operasional |
|
Uraian Tugas Bawahan |
Membagi Tugas Bawahan |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Membimbing Bawahan |
|
Peraturan yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja |
Memeriksa Hasil Tugas |
|
Peraturan yang berlaku |
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional |
|
SOP danPetunjukTeknis |
Melaksanakan kebijakan teknis pengendalian operasional |
|
SOP dan Tupoksi |
Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan konsultasi pengendalian operasional |
|
SOP danPetunjukTeknis |
Memfasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum |
|
SOP danPetunjukTeknis |
Melaksanakan pengendalian operasional Satuan dalam rangka penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati |
|
Rencana Operasional Bagian/Bidang |
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Laporan |
|
Peraturan terkait dan Arahan Pimpinan |
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain |
- Hasil Kerja :
No |
Hasil Kerja |
Satuan |
|
Rencana Kegiatan |
Dokumen |
|
Tabel Pembagian Tugas |
Dokumen |
|
Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional |
Dokumen |
|
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan |
Dokumen |
|
Laporan hasil koordinasi |
Dokumen |
|
Laporan hasil pelaksanaan fasilitasi keamanan dan ketertiban umum |
Dokumen |
|
Laporan hasil penertiban dan penegakkan perundang undangan daerah |
Dokumen |
|
Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi |
Dokumen |
|
Laporan Kegiatan |
Dokumen |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
Dokumen |
- Tanggung Jawab :
- Tersusunnya kebijakan teknis pengendalian operasional;
- Terciptanya wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang tertib dan Tentram;
- Terlaksananyakegiatanpengamanan, penertibanuntukkenyamanan di lingkungan
- Wewenang :
- Meminta data perumusankebijakan teknis pengendalian operasional
- menertibkan pelanggar peraturan daerah;
- Menyita barang/menutup kegiatan dan membongkar bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran Peraturan.
- Korelasi Jabatan :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
|
Kasat |
satpolpp |
Konsultasidsnmemberiarahantugas |
|
KabidKetertibanUmumdanKetentramanMasyarakat |
satpolpp |
Konsultasidsnmemberiarahantugas |
|
Sesama es IV |
satpolpp |
koordinasi |
|
Pelaksana |
satpolpp |
Pelaksanaantugas |
|
Esselon IV |
Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
Koordinasi&kerjasama |
|
Kanit Sabhara |
POLRES Lampung Tengah |
Koordinasi&kerjasama |
|
Pasi Ops |
Kodim 0411 |
Koordinasi&kerjasama |
|
Kanit Intel |
POLRES Lampung Tengah |
Koordinasi&kerjasama |
|
Pasi Intel |
Kodim 0411 |
Koordinasi&kerjasama |
|
Dan Sub Denpom |
Denpom I/III SLW Cbn |
Koordinasi&kerjasama |
- Kondisi Lingkungan Kerja :
No |
Aspek |
Keterangan |
|
Tempat kerja |
Di dalam dan luar ruangan |
|
Suhu |
Suhu normal |
|
Udara |
Sirkulasi baik |
|
Keadaan ruangan |
Luas |
|
Letak |
Rata |
|
Penerangan |
Cukup |
|
Suara |
Tidak berisik |
|
Keadaan tempat kerja |
Bekerja dengan berkas kertas |
|
Getaran |
Ada |
- Resiko Bahaya :
No |
Bahaya Fisik/Mental |
Penyebab |
|
Kecelakaan kerja |
Terjadi nya gesekan dilapangan |
- Syarat Jabatan :
- Pangkat/Golru : Penata, III/c
- Pendidikan : Minimal D-III /Ilmu Administrasi/Manajemen/Hukum
- Diklat
- Penjenjangan : Diklat PIM Tk. IV
2)Teknis : 1. Diklat dasar ke polpp an
-
- Pengalaman Kerja : memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
-
- Pengetahuan Kerja :
- Kelembagaan dan Ketata laksanaan Pemerintahan;
- Manajemen Pengambilan Keputusan;
- Manajemen Komunikasi dan negosiasi.
-
- Keterampilan Kerja :
- Melakukan koordinasi dengan Unit/Lembaga terkait;
- Melakukan Koordinasi Internal dan Eksternal;
- Keterampilan Kerja :
-
- Bakat Kerja :
- G: Intelegensi
- V: Verbal
- Q: Ketelitian
- Temperamen :
- D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- M: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
- R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Minat Kerja :
- R: Realistik
- K: Konvensional
- I: Investigatif
- Upaya Fisik :
- Bicara
- Duduk
- Berjalan
- Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
- Umur : tidak ada syarat khusus
- Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus
- Berat Badan : tidak ada syarat khusus
- Postur Badan : tidak ada syarat khusus
- Penampilan : rapi
- Fungsi Pekerjaan :
- Data : D3. Menyusun data
- Orang : O7 Melayani orang
- Benda : B5 Melayani
- Bakat Kerja :
- Prestasi Kerja yang Diharapkan :
No |
Hasil Kerja |
Waktu penyelesaian (menit) |
Volume (setahun) |
|
Rencana Kegiatan |
600 |
7 |
|
Tabel Pembagian Tugas |
1200 |
4 |
|
Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas |
30 |
80 |
|
Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas |
30 |
200 |
|
Bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional |
300 |
7 |
|
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan |
300 |
80 |
|
Laporan hasil koordinasi |
300 |
36 |
|
Laporan hasil pelaksanaan fasilitasi keamanan dan ketertiban umum |
300 |
12 |
|
Laporan hasil penertiban dan penegakkan perundang undangan daerah |
300 |
40 |
|
Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi Pengendalian Operasional |
60 |
80 |
|
Laporan Kegiatan |
300 |
12 |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
180 |
24 |