Tupoksi POL PP FUNGSIONAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Uraian Tugas :
- Penyiapan bahan koordinasi;
- Menyusun Rencana Kerja;
- Fasilitasi dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi operasional pengendalian;
- Deteksi dan cegah dini;
- Pendampingan Kegiatan Penindakan Yustisi;
- Pelaksanaan Tindakan Non Yustisi;
- Pengamanan protokoler dan obyek vital/Pendampingan Kegiatan Pengawalan Kepala Daerah;
- Menyusun Laporan akhir Tahun kegiatan hasil dari pelaksanaan tugas yang telah dilakukan untuk dilaporkan kepada pimpinan;
- Pembinaan dan penyuluhan;
- Melakukan Patroli;
- Melakukan Pengamanan;
- Melakukan Penertiban;
- Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.