Tupoksi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Nama Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
- Kode Jabatan : -
- Unit Organisasi
- Eselon I : -
- Eselon II : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
- Eselon III : SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
- Eselon IV :
- Kedudukan dalam Struktur Organisasi :
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan rencana kegiatan agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan sub bagian keuangan berdasarkan rencana operasional kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah rencana operasional unit sekretariat;
- Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
- Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
- Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
- Merencanakan kegiatan sub bagian keuangan berdasarkan rencana operasional kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian keuangan;
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
- Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menentukan target waktu penyelesaian.
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
- Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
- Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
- Menyelenggarakan pengelolaan penata usahaan keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Merencanakan teknis pelaksanaan kegiatan penata usahaan keuangan Satuan Polisi Pamong Praja;
- Mengkoordinasikan teknis pelaksanaan kegiatan penata usahaan keuangan Satuan dengan instansi diluar Satpol PP/ Pemerintah Kabupaten Bogor (Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bank Jabar Banten);
- Mengarahkan dan member petunjuk teknis kepada bawahan;
- mengoreksi lapopran data keuangan sebagai pertanggung jawaban kegiatan dilingkungan satuan;
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan kegiatan.
- Mengkaji dan meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang akan diajukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Menelaah SPP dan SPM yang diajukan oleh bawahan;
- Meneliti berkas kelengkapan administrasi pertanggung jawaban keuangan;
- Mengarahkan dan member petunjuk teknis kepada bawahan;
- Memfinalisasi SPM dan SPP.
- Melaksanakan pembayaran sesuai beban anggaran dilingkungan satuan polisi pamong praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menelaah permohonan pembayaran dari Pejabat pelaksana teknis kegiatan;
- Menganalisis permasalahan dan kebutuhan anggaran kas kegiatan;
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
- Konsultasi dengan atasan terkait permasalahan;
- Menyelenggarakan layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian keuangan;
1). Merencanakan teknis penyelenggaraan layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas
2). Mengarahkan dan memberi petunjuk teknis kepada bawahan
3). Mengkoordinasikan teknis Pelaksanaan penyelenggaraan layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas dengan BPKAD.
-
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatandi lingkungan sub bagian keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
- Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatandi lingkungan sub bagian keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
-
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Menganalisis capaian kinerja bawahan;
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
- Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
- Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Bahan Kerja :
No |
Bahan Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
Rencana Operasional Bagian/Bidang |
Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang |
|
Beban Kerja Unit |
Pembagian Tugas Bawahan |
|
Tugas Bawahan |
Pembimbingan Tugas Bawahan |
|
Hasil Tugas Bawahan |
Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan |
|
Tupoksi |
pengelolaan penata usahaan keuangan |
|
Nota Permintaan Pembayaran, SPP, SPM |
Pengkajian dan penelitian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) |
|
Dokumen pelaksanaan anggaran |
Pembayaran sesuai beban anggaran |
|
SK Kenaikan gaji berkala, SK Kenaikan pangkat, Data Pegawai, Surat Perjalanan Dinas |
Pelayanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas |
|
Laporan Tugas Bawahan (SKP) |
Evaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
Hasil Capaian Tugas |
Penyusunan Laporan |
|
Instruksi Pimpinan |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain |
- Perangkat/Alat Kerja :
No |
Alat Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang |
|
Uraian Tugas Bawahan |
Membagi Tugas Bawahan |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Membimbing Bawahan |
|
Peraturan yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja |
Memeriksa Hasil Tugas |
|
|
pengelolaan penata usahaan keuangan |
|
PP Nomor 70 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah |
meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) |
|
|
Melaksanakan pembayaran sesuai beban anggaran |
|
|
layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas. |
|
Rencana Operasional Subbag Keuangan |
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas bawahan |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Laporan |
|
Peraturan terkait dan Arahan Pimpinan |
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain |
- Hasil Kerja :
- Tanggung Jawab :
- Ketepatan dan keefesienan penggunaan bahan kerja
- Ketepatan penggunaan perangkat kerja
- Kelancaran pelaksanaan pekerjaan/tugas terhadap Prosedur/SOP dan/atau ketentuan yang berlaku
- Kesesuaian kuantitas dan kualitas hasil kerja terhadap target/beban kerja
- Kesesuaian kuantitas dan kualitas sumber daya manusia
- Ketepatan penyusunanlaporan keuangan sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan SKPD
- Keakuratan data keuangan
- Wewenang :
- Menentukan bahan kerja yang sesuai dengan standar/kebutuhan tugas
- Menentukan alat kerja yang sesuai dengan standar/kebutuhan tugas
- Menolak pelaksanaan pekerjaan/tugas yang tidak sesuai Prosedur/SOP dan/atau ketentuan yang berlaku
- Menentukan kuantitas dan kualitas hasil kerja sesuai dengan target/beban kerja
- Memberikan koreksi untuk perbaikan dokumen dan laporan keuangan
- Mengakses data yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan sebagai bahan pertanggung jawaban kegiatan SKPD
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan
- Korelasi Jabatan :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
|
Kepala Satuan |
SATPOL PP |
Konsultasi Pelaksanaan Tugas |
|
Sekretaris Satuan |
SATPOL PP |
Konsultasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas |
|
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan |
SATPOL PP |
Koordinasi Pelaksanaan Tugas |
|
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
SATPOL PP |
Koordinasi Pelaksanaan Tugas |
|
Eselon III dan IV Unit Kerja Terkait |
SATPOL PP |
Koordinasi Pelaksanaan Tugas |
|
Kepala Bidang Perbendaharaan |
Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) |
Konsultasi/ KoordinasiPelaksanaan Tugas |
|
Kepala Bidang Anggaran |
Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) |
Konsultasi/ Koordinasi Pelaksanaan Tugas |
|
Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi |
Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) |
Konsultasi/ Koordinasi Pelaksanaan Tugas |
|
Manager Operasional Bank |
Bank Lampung Cabang Bandar jaya |
Konsultasi/ Koordinasi Pelaksanaan Tugas |
- Kondisi Lingkungan Kerja :
No |
Aspek |
Keterangan |
|
Tempat kerja |
Di dalam ruangan |
|
Suhu |
Suhu kamar normal |
|
Udara |
Sirkulasi baik |
|
Keadaan ruangan |
Luas |
|
Letak |
Rata |
|
Penerangan |
Cukup |
|
Suara |
Tidak berisik |
|
Keadaan tempat kerja |
Bekerja dengan berkas kertas |
|
Getaran |
Tidak ada |
- Resiko Bahaya :
No |
Bahaya Fisik/Mental |
Penyebab |
|
- |
- |
- Syarat Jabatan :
- Pangkat/Golru : Penata, III/c
- Pendidikan : S1 Ekonomi/ Manajemen/ Akuntansi ataubidang lain yang relevan.
- Diklat
-
- Penjenjangan : Diklat PIM Tk. IV
- Teknis :
-
- Teknis Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
- Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
- Teknis Perpajakan Pemerintah Daerah
-
-
- Pengalaman Kerja : memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
- Pengetahuan Kerja :
-
-
- Manajemen Akuntansi/Keuangan
- Peraturan tentang APBN/APBD
- Perpajakan
-
-
-
- Keterampilan Kerja :
- Menyusun Rencana Anggaran
- Melakukan Audit/Pembukuan Keuangan
- Memberikan Pelayanan di Bidang Keuangan
- Menyusun Konsep yang Berkaitan dengan Laporan Keuangan
- Keterampilan Kerja :
-
- Bakat Kerja :
- G: Intelegensi
- V: Verbal
- Q: Ketelitian
- N: Numerik
- Temperamen :
- D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- M: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
- R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Minat Kerja :
- C: Konvensional
- R: Realistik
- E: Kewirausahaan
- Upaya Fisik :
- Bicara
- Duduk
- Berjalan
- Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
- Umur : tidak ada syarat khusus
- Tinggi Satuan : Minimal Laki-laki 165cm wanita 160cm
- Berat Satuan : tidak ada syarat khusus
- Postur Satuan : Tegap
- Penampilan : Rapi
- Fungsi Pekerjaan :
- Data : D3. Menyusun data
- Orang : O7 Melayani orang
- Benda : -
- Bakat Kerja :
- Prestasi Kerja yang Diharapkan :
No |
Hasil Kerja |
Waktu penyelesaian (menit) |
Volume (setahun) |
|
Rencana Kegiatan |
300 |
2 |
|
Tabel Pembagian Tugas |
60 |
12 |
|
Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas |
120 |
48 |
|
Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas |
60 |
48 |
|
Laporan Penata usahaan keuangan SKPD |
60 |
15 |
|
SPM dan SPP |
60 |
400 |
|
Pertanggung jawaban keuangan |
60 |
400 |
|
Daftar penerima gaji dan tunjangan |
60 |
14 |
|
Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Subbagian keuangan |
60 |
5 |
|
Laporan Kegiatan |
300 |
19 |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
180 |
12 |