Tupoksi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Nama Jabatan         : KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
  2. Kode Jabatan          : -
  3. Unit Organisasi
    1. Eselon I       : -
    2. Eselon II      : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
    3. Eselon III      : SEKRETARIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
    4. Eselon IV      :
  4. Kedudukan dalam Struktur Organisasi :

 

 

  1. Ikhtisar Jabatan   :               

Memimpin dan melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan rencana kegiatan agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.

  1. Uraian Tugas      :               
    1. Merencanakan kegiatan sub bagian keuangan berdasarkan rencana operasional kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit sekretariat;
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian keuangan;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    2. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    3. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    4. Menyelenggarakan pengelolaan penata usahaan keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
      1. Merencanakan teknis pelaksanaan kegiatan penata usahaan keuangan Satuan Polisi Pamong Praja;
      2. Mengkoordinasikan teknis pelaksanaan kegiatan penata usahaan keuangan Satuan dengan instansi diluar Satpol PP/ Pemerintah Kabupaten Bogor (Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bank Jabar Banten);
      3. Mengarahkan dan member petunjuk teknis kepada bawahan;
      4. mengoreksi lapopran data keuangan sebagai pertanggung jawaban kegiatan dilingkungan satuan;
      5. Memfinalisasi laporan pelaksanaan kegiatan.
    5. Mengkaji dan meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang akan diajukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
      1. Menelaah SPP dan SPM yang diajukan oleh bawahan;
      2. Meneliti berkas kelengkapan administrasi pertanggung jawaban keuangan;
      3. Mengarahkan dan member petunjuk teknis kepada bawahan;
      4. Memfinalisasi SPM dan SPP.
    6. Melaksanakan pembayaran sesuai beban anggaran dilingkungan satuan polisi pamong praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah permohonan pembayaran dari Pejabat pelaksana teknis kegiatan;
      2. Menganalisis permasalahan dan kebutuhan anggaran kas kegiatan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Konsultasi dengan atasan terkait permasalahan;
    7. Menyelenggarakan layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas

1). Merencanakan teknis penyelenggaraan layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas

2). Mengarahkan dan memberi petunjuk teknis kepada bawahan

3). Mengkoordinasikan teknis Pelaksanaan penyelenggaraan layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas dengan BPKAD.

    1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatandi lingkungan sub bagian keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    1. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    2. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  1. Bahan Kerja             :          

No

Bahan Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

Rencana Operasional Bagian/Bidang

Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang

  1.  

Beban Kerja Unit

Pembagian Tugas Bawahan

  1.  

Tugas Bawahan

Pembimbingan Tugas Bawahan

  1.  

Hasil Tugas Bawahan

Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan

  1.  

Tupoksi

pengelolaan penata usahaan keuangan

  1.  

Nota Permintaan Pembayaran, SPP, SPM

Pengkajian dan penelitian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM)

  1.  

Dokumen pelaksanaan anggaran

Pembayaran sesuai beban anggaran

  1.  

SK Kenaikan gaji berkala, SK Kenaikan pangkat, Data Pegawai, Surat Perjalanan Dinas

Pelayanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas

  1.  

Laporan Tugas Bawahan (SKP)

Evaluasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Hasil Capaian Tugas

Penyusunan Laporan

  1.  

Instruksi Pimpinan

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain

 

  1. Perangkat/Alat Kerja  :          

No

Alat Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang

  1.  

Uraian Tugas Bawahan

Membagi Tugas Bawahan

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Membimbing Bawahan

  1.  

Peraturan yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja

Memeriksa Hasil Tugas

  1.  
  • PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah.
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penata usahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
  • Peraturan Perpajakan

pengelolaan penata usahaan keuangan

  1.  

PP Nomor 70 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah

meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM)

  1.  
  • PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah.
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
     

Melaksanakan pembayaran sesuai beban anggaran

  1.  
  • SHT (Standar Satuan Harga Tertinggi)
  • PP Nomor 70 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah

layanan administrasi dan pembayaran gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan pegawai dan perjalanan dinas.

  1.  

Rencana Operasional Subbag Keuangan

Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas bawahan

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun Laporan

  1.  

Peraturan terkait dan Arahan Pimpinan

Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain

  1. Hasil Kerja             :
  2. Tanggung Jawab     :            
    1. Ketepatan dan keefesienan penggunaan bahan kerja
    2. Ketepatan penggunaan perangkat kerja
    3. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan/tugas terhadap Prosedur/SOP dan/atau ketentuan yang berlaku
    4. Kesesuaian kuantitas dan kualitas hasil kerja terhadap target/beban kerja  
    5. Kesesuaian kuantitas dan kualitas sumber daya manusia
    6. Ketepatan penyusunanlaporan keuangan sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan SKPD
    7. Keakuratan data keuangan

 

  1. Wewenang             :            
    1. Menentukan bahan kerja yang sesuai dengan standar/kebutuhan tugas   
    2. Menentukan alat kerja yang sesuai dengan standar/kebutuhan tugas    
    3. Menolak pelaksanaan pekerjaan/tugas yang tidak sesuai Prosedur/SOP dan/atau ketentuan yang berlaku 
    4. Menentukan kuantitas dan kualitas hasil kerja sesuai dengan target/beban kerja
    5. Memberikan koreksi untuk perbaikan dokumen dan laporan keuangan
    6. Mengakses data yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan sebagai bahan pertanggung jawaban kegiatan SKPD
    7. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan
  2. Korelasi Jabatan                  :

No

Jabatan

Unit Kerja/Instansi

Dalam Hal

  1.  

Kepala Satuan

SATPOL PP

Konsultasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Sekretaris Satuan

SATPOL PP

Konsultasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Kepala Sub Bagian Program dan Laporan

SATPOL PP

Koordinasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

SATPOL PP

Koordinasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Eselon III dan IV Unit Kerja Terkait

SATPOL PP

Koordinasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Kepala Bidang Perbendaharaan

Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Konsultasi/ KoordinasiPelaksanaan Tugas

  1.  

Kepala Bidang Anggaran

Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Konsultasi/ Koordinasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Kepala Bidang Akuntansi dan  Teknologi Informasi

Satuan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Konsultasi/ Koordinasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Manager Operasional Bank

Bank Lampung  Cabang Bandar jaya

Konsultasi/ Koordinasi Pelaksanaan Tugas

  1. Kondisi Lingkungan Kerja      :

No

Aspek

Keterangan

  1.  

Tempat kerja

Di dalam ruangan

  1.  

Suhu

Suhu kamar normal

  1.  

Udara

Sirkulasi baik

  1.  

Keadaan ruangan

Luas

  1.  

Letak

Rata

  1.  

Penerangan

Cukup

  1.  

Suara

Tidak berisik

  1.  

Keadaan tempat kerja

Bekerja dengan berkas kertas

  1.  

Getaran

Tidak ada

 

  1. Resiko Bahaya                    :

No

Bahaya Fisik/Mental

Penyebab

  1.  

-

-

 

  1. Syarat Jabatan :
    1. Pangkat/Golru       :     Penata, III/c
    2. Pendidikan           :     S1 Ekonomi/ Manajemen/ Akuntansi ataubidang lain yang relevan.
    3. Diklat                     
    1. Penjenjangan    :    Diklat PIM Tk. IV
    2. Teknis             :   
        • Teknis Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
        • Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
        • Teknis Perpajakan Pemerintah Daerah
    1. Pengalaman Kerja       : memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
    2. Pengetahuan Kerja      :
          1. Manajemen Akuntansi/Keuangan
          2. Peraturan tentang APBN/APBD
          3. Perpajakan
    1. Keterampilan Kerja      :
      1. Menyusun Rencana Anggaran
      2. Melakukan Audit/Pembukuan Keuangan
      3. Memberikan Pelayanan di Bidang Keuangan
      4. Menyusun Konsep yang Berkaitan dengan Laporan Keuangan
    1. Bakat Kerja               :
      1. G: Intelegensi
      2. V: Verbal
      3. Q: Ketelitian
      4. N: Numerik
    2. Temperamen             :
      1. D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk   kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
      2. M: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
      3. R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
    3. Minat Kerja               :
      1. C: Konvensional
      2. R: Realistik
      3. E: Kewirausahaan
    4. Upaya Fisik               :
      1. Bicara
      2. Duduk
      3. Berjalan
    5. Kondisi Fisik              :
      1. Jenis Kelamin        :  Laki-laki/Perempuan
      2. Umur                 :  tidak ada syarat khusus
      3. Tinggi Satuan       :  Minimal Laki-laki 165cm wanita 160cm
      4. Berat Satuan        :  tidak ada syarat khusus
      5. Postur Satuan       :  Tegap
      6. Penampilan          :  Rapi
    6. Fungsi Pekerjaan        :
      1. Data                  :  D3. Menyusun data
      2. Orang                :  O7 Melayani orang
      3. Benda                :  -

 

  1. Prestasi Kerja yang Diharapkan :

No

Hasil Kerja

Waktu penyelesaian (menit)

Volume (setahun)

  1.  

Rencana Kegiatan

300

2

  1.  

Tabel Pembagian Tugas

60

12

  1.  

Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas

120

48

  1.  

Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas

60

48

  1.  

Laporan Penata usahaan keuangan SKPD

60

15

  1.  

SPM dan SPP

60

400

  1.  

Pertanggung jawaban keuangan

60

400

  1.  

Daftar penerima gaji dan tunjangan

60

14

  1.  

Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Subbagian keuangan

60

5

  1.  

Laporan Kegiatan

300

19

  1.  

Laporan Tugas Kedinasan Lain

180

12




SRI HARTATIE, S.IP
SRI HARTATIE, S.IP

AHMAD SAFE'I
AHMAD SAFE'I