Tupoksi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Nama Jabatan :Kasubag Perencanaan Pelaporan
- Kode Jabatan : -
- Unit Organisasi
- Eselon I :
- Eselon II : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- Eselon III : Sekretaris
- Eselon IV : Kasubag Perencanaan dan Pelaporan
- Kedudukan dalam Struktur Organisasi :
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran berdasarkan rencana kegiatan agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan Subag Perencanaan dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah rencana operasional unit eselon III (Sekretariat);
- Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
- Merencanakan kegiatan Subag Perencanaan dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
-
- Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
- Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subag Perencanaan dan Pelaporan;
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
- Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menentukan target waktu penyelesaian.
-
-
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subag Perencanaan dan Pelaporansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
- Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subag Perencanaan dan Pelaporansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
-
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subag Perencanaan dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
- Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subag Perencanaan dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
-
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan program kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menelaah laporan dari bawahan;
- Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis data satuan polisi pamong praja;
- Mengkonsultasikan permasalahan kepada atasan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dana analisa data Satuan;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pengelolaan hubungan masyarakat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- Mengevaluasi data hasil kegiatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
- Mendelegasikan kepada bawahan;
- Mengidentifikasi laporan hasil kerja bawahan;
- Mengkoordinasikan pengelolaan hubungan masyarakat;
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
- Menyelenggarakan pengelolaan situs web Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan program kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan program kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan situs web Satuan.
- Mendelagasikan kepada bawahan;
- Mengkonsultasikan kepada atasan;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas pengelolaan situs web.
- menyusun anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- Menghimpun bahan Penyusunan Anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
- Mengevaluasi bahan penyusunan Anggaran;
- Mengkoordinasikan pengelolaan penyusunan anggaran;
- Mengkonsultasikan permasalahan dalam pengelolaan penyusunan anggaran;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Menyusun laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Satuan, Rencana Strategis (Renstra) Satuan, Rencana Kerja (Renja) Satuan dan Dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Menelaah hasil kerja bawahan;
- Mengidentifikasi permasalahan terkait penyusunan LAKIP, Renstra dan Renja Satuan;
- Mendiskusikan dengan bawahan terkait permsalahan dalam pelaksanaan penyusunan laporan;
- Mengkonsultasikan permasalahan dengan atasan;
- Mengkoordinasikan pelaksarfenaan penyusunan laporan;
- Memfinaslisasi pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subag Perencanaan dan Pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
- Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Subag Perencanaan dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Menganalisis capaian kinerja bawahan;
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subag Perencanaan dan Pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
-
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
- Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
- Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Bahan Kerja :
No |
Bahan Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
Rencana Operasional Bagian/Bidang |
Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang |
|
Beban Kerja Unit |
Pembagian Tugas Bawahan |
|
Tugas Bawahan |
Pembimbingan Tugas Bawahan |
|
Hasil Tugas Bawahan |
Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan |
|
Data Capaian Kinerja |
pengumpulan, pengolahan dan analisis data |
|
Informasi dan data |
pengelolaan hubungan masyarakat |
|
Informasi dan Dokumentasi kegiatan |
pengelolaan situs web |
|
Rencana Kerja |
penyusunan anggaran |
|
laporanhasil kegiatan Seksi dan Subbag |
Penyusunan laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Satuan, Rencana Strategis (Renstra) Satuan, Rencana Kerja (Renja) Satuan dan Dokumen perencanaan lainnya |
|
Laporan Tugas Bawahan |
Evaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
Hasil Capaian Tugas |
Penyusunan Laporan |
|
Instruksi Pimpinan |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain |
- Perangkat/Alat Kerja :
No |
Alat Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang |
|
Uraian Tugas Bawahan |
Membagi Tugas Bawahan |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Membimbing Bawahan |
|
Peraturan yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja |
Memeriksa Hasil Tugas |
|
Peraturan yang terkait dan SOP |
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data |
|
Standar Operasional Prosedur |
Mengelola hubungan masyarakat |
|
Standar Operasional Prosedur dan Petunjuk Teknis |
Mengelola situs web |
|
Peraturan perundangan-undangan dan Petunjuk Teknis |
Menyusun anggaran
|
|
Peraturan daerah dan Standar Operasional Prosedur |
Menyusun laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Satuan, Rencana Strategis (Renstra) Satuan, Rencana Kerja (Renja) Satuan dan Dokumen perencanaan lainnya |
|
Rencana Operasional Subbag Perencanaan dan Pelaporan |
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Laporan |
|
Peraturan terkait dan Arahan Pimpinan |
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain |
- Hasil Kerja :
No |
Hasil Kerja |
Satuan |
|
Rencana Kegiatan |
Dokumen |
|
Tabel Pembagian Tugas |
Dokumen |
|
Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Data analisis |
Dokumen |
|
Publikasi |
Dokumen |
|
Laporan statistik web |
Dokumen |
|
Rencana Kerja dan Anggaran |
Dokumen |
|
LAKIP, Renstra, Renja dan laporan bulanan satuan |
Dokumen |
|
Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi/Subbagian/Subbidang |
Dokumen |
|
Laporan Kegiatan |
Dokumen |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
Dokumen |
- Tanggung Jawab :
- Tersusunnya Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Perencanaan lainnya dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
- Tersusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Lakip) Laporan bulanan, triwulan (evkin), semester, tahunan, Perjnajian Kinerja (Jankin) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
- Tersusunnya Laporan pengaduan, informasi satuan dan publikasi kinerja.
- Wewenang :
- Meminta data kebutuhan perencanaan program dan kegiatan serta target kinerjadan data mengenai pinpoint kerjasamadaerah.
- Meminta data Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Lakip) Laporan bulanan, triwulan (evkin), semester, tahunan, Perjnajian Kinerja (Jankin) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
- Meminta data Laporan pengaduan, informasi satuan dan publikasi kinerja.
- Korelasi Jabatan :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
|
Kasat |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Pelaksanaan tugas dan laporan |
|
Sekretaris |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Pelaksanaan tugas dan laporan |
|
Sesama eselon 4 |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Koordinasi pelaksanaan tugas |
|
Pelaksana |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Pelaksanaan tugas |
|
Kasubid |
Bappeda |
Koordinasi pelaksanaan tugas |
|
Kasubag |
Sekretariat Daerah |
Koordinasi pelaksanaan tugas |
|
Kasubid |
Inspektorat |
Koordinasi pelaksanaan tugas |
- Kondisi Lingkungan Kerja :
No |
Aspek |
Keterangan |
|
Tempat kerja |
Di dalam ruangan |
|
Suhu |
Suhu kamar normal |
|
Udara |
Sirkulasi baik |
|
Keadaan ruangan |
Luas |
|
Letak |
Rata |
|
Penerangan |
Cukup |
|
Suara |
Tidak berisik |
|
Keadaan tempat kerja |
Bekerja dengan berkas kertas |
|
Getaran |
Tidak ada |
- Resiko Bahaya :
No |
Bahaya Fisik/Mental |
Penyebab |
|
- |
- |
- Syarat Jabatan :
- Pangkat/Golru : Penata, III/c
- Pendidikan : Sarjana (S1)/Diploma I dibidang Ekonomi Pembangunan, Akuntansi/Manajemen.
- Diklat
- Penjenjangan :
- Teknis : 1. Diklat Perencanaan Daerah.
- Diklat Rencana Strategis.
- Pengalaman Kerja : memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
- Pengetahuan Kerja :
- Kehumasan;
- Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemerintahan;
- Manajemen Pemerintahan Daerah;
- Manajemen Perencanaan;
- Renstra Instansi;
-
- Keterampilan Kerja :
- Menyusun Rencana Anggaran;
- Melakukan kegiatan Kehumasan;
- Melakukan koordinasi dengan Unit/Lembaga terkait;
- Membuat Data Statistik;
- Menyusun Rencana Kerja/Kegiatan Organisasi;
- Menyusun Renstra dan Lakip;
- Bakat Kerja :
- G: Intelegensi
- V: Verbal
- Q: Ketelitian
- Temperamen :
- D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- M: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
- R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Minat Kerja :
- C: Konvensional
- R: Realistik
- E: Kewirausahaan
- Upaya Fisik :
- Bicara
- Duduk
- Berjalan
- Keterampilan Kerja :
-
- Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
- Umur : tidak ada syarat khusus
- Tinggi Badan : Laki-laki 165cm, wanita160cm
- Berat Badan : tidak ada syarat khusus
- Postur Badan : Tegap
- Penampilan : Rapi
- Kondisi Fisik :
-
- Fungsi Pekerjaan :
- Data : D3. Menyusun data
- Orang : O7Melayani orang
- Benda : -
- Fungsi Pekerjaan :
- Prestasi Kerja yang Diharapkan :
No |
Hasil Kerja |
Waktu penyelesaian (menit) |
Volume (setahun) |
|
Rencana Kegiatan |
300 |
6 |
|
Tabel Pembagian Tugas |
60 |
48 |
|
Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas |
120 |
24 |
|
Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas |
60 |
240 |
|
Data analisis |
300 |
16 |
|
Publikasi |
300 |
48 |
|
Laporan statistik web |
300 |
36 |
|
Rencana Kerja dan Anggaran |
1500 |
2 |
|
LAKIP, Renstra, Renja dan laporan bulanan satuan |
1500 |
7 |
|
Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi/Subbagian/Subbidang |
60 |
4 |
|
Laporan Kegiatan |
180 |
19 |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
180 |
24 |