Tupoksi BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
INFORMASI JABATAN
- NamaJabatan : Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
- Kode Jabatan : -
- Unit Organisasi
- Eselon I :
- Eselon II : SATPOL PP
- Eselon III :
- Eselon IV :
- Kedudukan dalam Struktur Organisasi :
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian operasional dan ketentraman masyarakat berdasarkan rencana operasional agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
- UraianTugas :
- Menyusun rencana operasional di lingkungan bidangKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah program kerja Satpol PP;
- Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
- Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
- Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;(TM)
- Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
- Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
- Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;(TM)
- Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
- Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;(Tugas Manajerial)
- Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
- Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
- Menyusun perumusankebijakan Operasi Pengendalian dan Kerjasama;berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menghimpun bahan rumusan kebijakan;
- Menganalisa data dan informasi bidang Operasi Pengendalian dan Kerjasama;
- Membahas konsep kebijakan bidang Operasi Pengendalian dan Kerjasama dengan dinas instansi terkait;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan Operasi Pengendalian dan KerjasamaSesuai dengan Peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengidentifikasi kemungkinan masalah yang timbul pada pelaksanaan Kebijakan Operasi Pengendalian dan Kerjasama;
- Membahas solusi atas permasalahan pada pelaksanaan KebijakanOperasi Pengendalian dan Kerjasama;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Operasi Pengendalian dan Kerjasama;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan fasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menelaah laporan dan/atau instruksi pimpinan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pengendalian keamanan Ketertiban umum;
- Mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan fasilitasi pengendalian keamanan Ketertiban umum;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan.
- Menyelenggarakan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana;
- Mengkaji Rencana Operasional Bidang;
- Menganalisa data dan informasi terkait pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah;
- Membahas persiapan dengan bawahan;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;(TM)
- Menentukan jadwal evaluasi berkala;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
- Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;(TM)
- Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
- Mereview konsep laporan;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
- Memfinalisasi laporan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
- Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
- Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Menyusun rencana operasional di lingkungan bidangKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Bahan Kerja :
No |
Bahan Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
Rencana Kerja Sat Pol PP |
Penyusunan Rencana Operasional Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
|
Beban Kerja Unit |
Pendistribusian tugas kepada bawahan |
|
SOTK dan Rencana Operasional |
Pemberian Petunjuk dan Arahan |
|
Uraian Tugas Bawahan |
Penyeliaan Pelaksanaan Tugas Bawahan |
|
Bahan rumusan kebijakan pengendalian operasi pengendalian dan Kerjasama |
Penyusunan perumusan kebijakan Pengendalian operasi pengendalian dan Kerjasama |
|
Rencana Opearsional Bidang |
Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Operasi Pengendalian dan Kerjasama |
|
Informasi dan laporan gangguan ketertiban umum |
Penyelenggaraan fasilitasi Pengendalian keamanan dan Ketertiban umum |
|
Tupoksi dan informasi |
Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah |
|
Laporan Kegiatan Bawahan |
Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas |
|
Laporan /data Hasil Kegiatan |
Penyusunan Laporan |
|
Instruksi Pimpinan |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain |
- Perangkat/Alat Kerja :
No |
Alat Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Rencana Operasional Bidang Ketertiban umum |
|
SOTK (Tupoksi) |
Mendistribusikan Tugas |
|
Kerangka Acuan Kerja |
Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas |
|
Uraian Tugas bawahan |
Menyelia Pelaksanaan Tugas |
|
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Satpol PP dan Trantibum |
Penyusunan perumusan kebijakan Operasi Pengendalian dan Kerjasama |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Operasi Pengendalian dan Kerjasama |
|
SOP dan arahan pimpinan |
Penyelenggaraan fasilitasi Pengendalian keamanan dan Ketertiban umum |
|
SOP, Petunjuk Teknis dan Tupoksi |
Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah |
|
Rencana Operasional Bidang |
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Membuat Laporan |
|
Arahan Pimpinan |
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain |
- Hasil Kerja :
No |
HasilKerja |
Satuan |
|
Rencana Operasional Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
Dokumen |
|
Jadwal dan pembagian tugas |
Dokumen |
|
Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja |
Dokumen |
|
SOP bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat |
Dokumen |
|
Laporan hasil koordinasi |
Dokumen |
|
Laporan hasil kegiatan Fasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum |
Dokumen |
|
Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah |
Dokumen |
|
Hasil evaluasi kegiatan bawahan |
Dokumen |
|
Laporan pelaksanaan tugas |
Dokumen |
|
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain |
Dokumen |
- Tanggung Jawab :
- kelancaran pelaksanaan tugas bidang trantibum
- Terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan tentram;
- Terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Wewenang :
- Meminta bahan perumusan kebijakan bidang pengendalian operasional dan ketertiban umum;
- Melakukan tindakan penertiban terhadap para pelanggar ketertiban umum;
- Menegur dan menindak langsung pelanggaran Trantibum.
- Korelasi Jabatan :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
|
Kasat |
Satpol PP |
Menerima perintah/penyiapan bahan |
|
Sesama es 3 |
Satpol PP |
koordinasi |
|
Seksi |
Bidang Ketertiban Umum |
Memberi perintah |
|
Jabatan pelaksana |
Bidang Ketertiban Umum |
Memberi perintah |
|
Kepala Bagian Operasi |
Polres Lampung Tengah |
Koordinasi |
|
Kepala Staff |
Kodim 0621 |
Koordinasi |
|
Komandan Sub Den POM |
Sub Denpom 1/III SLW |
Koordinasi |
- Kondisi Lingkungan Kerja :
No |
Aspek |
Keterangan |
|
Tempatkerja |
Di dalam dan luar ruangan |
|
Suhu |
Suhu normal |
|
Udara |
Sirkulasi baik |
|
Keadaan ruangan |
Luas |
|
Letak |
Rata |
|
Penerangan |
Cukup |
|
Suara |
Berisik dan Tidak berisik |
|
Keadaan tempat kerja |
Bekerja dengan berkas kertas |
|
Getaran |
Ada dan Tidak ada |
- Resiko Bahaya :
No |
Bahaya Fisik/Mental |
Penyebab |
|
Fisik |
Cedera akibat benturan fisik |
|
Mental |
Teror pasca pelaksanaan kegiatan |
- SyaratJabatan :
- Pangkat/Golru : Pembina, IV/a
- Pendidikan : S1 Ilmu Pemerintahan, Manajemen, Sosial Politik, Hukum.
- Diklat
- Penjenjangan :
- Teknis :
- Diklat Dasar Satpol PP
- Diklat Penanggulangan huru hara
- PengalamanKerja : Minimal 2 tahun dalam jabatan pengawas di bidang Ketertiban Umum, Hukum dan Pemerintahan
-
- PengetahuanKerja :
- Adminitrasi pemerintahan daerah;
- Manajemen Kebijakan Publik;
- Manajemen Konflik;
- Manajemen Pengambilan Keputusan;
- Keterampilan Kerja :
- Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait;
- Melakukan negosiasi dan mediasi;
- Memberikan penyuluhan tentang ketertiban umum;
- Bakat Kerja :
- G: Intelegensi
- V: Verbal
- Q: Ketelitian
- Temperamen :
- D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- F: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
- R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Minat Kerja :
- Realistik
- Investigatif
- Convensional
- Upaya Fisik :
- Berdiri
- Berjalan
- Duduk
- Bekerja dengan jari
- Berbicara
- Mendengar
- Melihat
- Luas
- Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
- Umur : tidak ada syarat khusus
- Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus
- Berat Badan : tidak ada syarat khusus
- Postur Badan : tidak ada syarat khusus
- Penampilan : rapi
- Fungsi Pekerjaan :
- Data : D2 (Menganalisis data)
- Orang : O1 (Berunding)
- Benda : -
- PengetahuanKerja :
- Prestasi Kerja yang Diharapkan :
No |
Hasil Kerja |
Waktu penyelesaian (menit) |
Volume (setahun) |
|
Rencana Operasional Bidang Ketertiban Umum |
600 |
2 |
|
Jadwal dan pembagian tugas |
60 |
48 |
|
Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas |
120 |
48 |
|
Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja |
60 |
400 |
|
SOP bidang Pengendalian Opearsional dan Ketentraman masyarakat |
600 |
8 |
|
Laporan hasil koordinasi |
300 |
12 |
|
Laporan hasil kegiatan Fasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum |
300 |
12 |
|
Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah |
300 |
24 |
|
Hasil evaluasi kegiatan bawahan |
60 |
2 |
|
Laporan pelaksanaan tugas |
300 |
12 |
|
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain |
180 |
48 |