Tupoksi BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

INFORMASI JABATAN

  1. NamaJabatan            : Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
  2. Kode Jabatan            : -
  3. Unit Organisasi
    1. Eselon I          :
    2. Eselon II         : SATPOL PP
    3. Eselon III        :
    4. Eselon IV        :
  4. Kedudukan dalam Struktur Organisasi :

  1. Ikhtisar Jabatan                        :

Memimpin dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian operasional dan ketentraman masyarakat berdasarkan rencana operasional agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.

  1. UraianTugas                             :
    1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidangKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan program kerja Satpol PP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah program kerja Satpol PP;
      2. Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
      3. Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
      4. Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
    2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;(TM)
      1. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
      2. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
      3. Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;(TM)
      1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
      2. Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
      3. Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;(Tugas Manajerial)
      1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
    5. Menyusun perumusankebijakan Operasi Pengendalian dan  Kerjasama;berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menghimpun bahan rumusan kebijakan;
      2. Menganalisa data dan informasi bidang Operasi Pengendalian dan  Kerjasama;
      3. Membahas konsep kebijakan bidang Operasi Pengendalian dan  Kerjasama dengan dinas instansi terkait;
      4. Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan Operasi Pengendalian dan  KerjasamaSesuai dengan Peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      1. Mengidentifikasi kemungkinan masalah yang timbul pada pelaksanaan Kebijakan Operasi Pengendalian dan  Kerjasama;
      2. Membahas solusi atas permasalahan pada pelaksanaan KebijakanOperasi Pengendalian dan  Kerjasama;
      3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Operasi Pengendalian dan  Kerjasama;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
    7. Menyelenggarakan fasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah laporan dan/atau instruksi pimpinan;
      2. Mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pengendalian keamanan Ketertiban umum;
      3. Mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan fasilitasi pengendalian keamanan Ketertiban umum;
      4. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan.
    8. Menyelenggarakan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana;
      1. Mengkaji Rencana Operasional Bidang;
      2. Menganalisa data dan informasi terkait pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah;
      3. Membahas persiapan dengan bawahan;
      4. Memfinalisasi pelaksanaan tugas.
    9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;(TM)
      1. Menentukan jadwal evaluasi berkala;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
      4. Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
    10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;(TM)
      1. Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
      2. Mereview konsep laporan;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
      4. Memfinalisasi laporan.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  2. Bahan Kerja                              :

No

Bahan Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

Rencana Kerja Sat Pol PP

Penyusunan Rencana Operasional Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

  1.  

Beban Kerja Unit

Pendistribusian tugas kepada bawahan

  1.  

SOTK dan Rencana Operasional

Pemberian Petunjuk dan Arahan

  1.  

Uraian Tugas Bawahan

Penyeliaan Pelaksanaan Tugas Bawahan

  1.  

Bahan rumusan kebijakan pengendalian operasi pengendalian dan Kerjasama

Penyusunan perumusan kebijakan  Pengendalian operasi pengendalian dan Kerjasama

  1.  

Rencana Opearsional Bidang

Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Operasi Pengendalian dan Kerjasama

  1.  

Informasi dan laporan gangguan ketertiban umum

Penyelenggaraan fasilitasi Pengendalian keamanan dan Ketertiban umum

  1.  

Tupoksi dan informasi

Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah

  1.  

Laporan Kegiatan Bawahan

Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas

  1.  

Laporan /data Hasil Kegiatan

Penyusunan Laporan

  1.  

Instruksi Pimpinan

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain

 

  1. Perangkat/Alat Kerja                :

No

Alat Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun Rencana Operasional Bidang Ketertiban umum

  1.  

SOTK (Tupoksi)

Mendistribusikan Tugas

  1.  

Kerangka Acuan Kerja

Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas

  1.  

Uraian Tugas bawahan

Menyelia Pelaksanaan Tugas

  1.  

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Satpol PP dan Trantibum

Penyusunan perumusan kebijakan  Operasi Pengendalian dan  Kerjasama

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Pengkoordinasian pelaksanaan Kebijakan Operasi Pengendalian dan  Kerjasama

  1.  

SOP dan arahan pimpinan

Penyelenggaraan fasilitasi Pengendalian keamanan dan Ketertiban umum

  1.  

SOP, Petunjuk Teknis dan Tupoksi

Penyelenggaraan pengendalian keamanan lingkungan, pengendalian massa dan patroli wilayah

  1.  

Rencana Operasional Bidang

Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Membuat Laporan

  1.  

Arahan Pimpinan

Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain

 

  1. Hasil Kerja                                :

No

HasilKerja

Satuan

  1.  

Rencana Operasional Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Dokumen

  1.  

Jadwal dan pembagian tugas

Dokumen

  1.  

Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas

Dokumen

  1.  

Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja

Dokumen

  1.  

SOP bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat

Dokumen

  1.  

Laporan hasil koordinasi

Dokumen

  1.  

Laporan hasil kegiatan Fasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum

Dokumen

  1.  

Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah

Dokumen

  1.  

Hasil evaluasi kegiatan bawahan

Dokumen

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas

Dokumen

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain

Dokumen

 

  1. Tanggung Jawab                      :
    1. kelancaran pelaksanaan tugas bidang trantibum
    2. Terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan tentram;
    3. Terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  2. Wewenang                               :
    1. Meminta bahan perumusan kebijakan bidang pengendalian operasional dan ketertiban umum;
    2. Melakukan tindakan penertiban terhadap para pelanggar ketertiban umum;
    3. Menegur dan menindak langsung pelanggaran Trantibum. 

 

  1. Korelasi Jabatan                       :

No

Jabatan

Unit Kerja/Instansi

Dalam Hal

  1.  

Kasat

Satpol PP

Menerima perintah/penyiapan bahan

  1.  

Sesama es 3

Satpol PP

koordinasi

  1.  

Seksi

Bidang Ketertiban Umum

Memberi perintah

  1.  

Jabatan pelaksana

Bidang Ketertiban Umum

Memberi perintah

  1.  

Kepala Bagian Operasi

Polres Lampung Tengah

Koordinasi

  1.  

Kepala Staff

Kodim 0621

Koordinasi

  1.  

Komandan Sub Den POM

Sub Denpom 1/III SLW

Koordinasi

 

  1. Kondisi Lingkungan Kerja         :

No

Aspek

Keterangan

  1.  

Tempatkerja

Di dalam dan luar ruangan

  1.  

Suhu

Suhu normal

  1.  

Udara

Sirkulasi baik

  1.  

Keadaan ruangan

Luas

  1.  

Letak

Rata

  1.  

Penerangan

Cukup

  1.  

Suara

Berisik dan Tidak berisik

  1.  

Keadaan tempat kerja

Bekerja dengan berkas kertas

  1.  

Getaran

Ada dan Tidak ada

 

  1. Resiko Bahaya                          :

No

Bahaya Fisik/Mental

Penyebab

  1.  

Fisik

Cedera akibat benturan fisik

  1.  

Mental

Teror pasca pelaksanaan kegiatan

 

  1. SyaratJabatan :
    1. Pangkat/Golru               : Pembina, IV/a
    2. Pendidikan                    : S1 Ilmu Pemerintahan, Manajemen, Sosial Politik, Hukum.
    3. Diklat                           
      1. Penjenjangan      : 
      2. Teknis                : 
        • Diklat Dasar Satpol PP
        • Diklat Penanggulangan huru hara
    4. PengalamanKerja           : Minimal 2 tahun dalam jabatan pengawas di bidang Ketertiban Umum, Hukum dan Pemerintahan
    1. PengetahuanKerja          :
      1. Adminitrasi pemerintahan daerah;
      2. Manajemen Kebijakan Publik;
      3. Manajemen Konflik;
      4. Manajemen Pengambilan Keputusan;
    2. Keterampilan Kerja        :
      1. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait;
      2. Melakukan negosiasi dan mediasi;
      3. Memberikan penyuluhan tentang ketertiban umum;
    3. Bakat Kerja                    :
      1. G: Intelegensi
      2. V: Verbal
      3. Q: Ketelitian
    4. Temperamen                 :
      1. D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk   kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
      2. F: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
      3. R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
    5. Minat Kerja                   :
      1. Realistik
      2. Investigatif
      3. Convensional
    6. Upaya Fisik                    :
      1. Berdiri
      2. Berjalan
      3. Duduk
      4. Bekerja dengan jari
      5. Berbicara
      6. Mendengar
      7. Melihat
      8. Luas
    7. Kondisi Fisik                  :
      1. Jenis Kelamin      :  Laki-laki/Perempuan
      2. Umur                  :  tidak ada syarat khusus
      3. Tinggi Badan       :  tidak ada syarat khusus
      4. Berat Badan        :  tidak ada syarat khusus
      5. Postur Badan      :  tidak ada syarat khusus
      6. Penampilan         :  rapi
    8. Fungsi Pekerjaan            :
      1. Data                  :  D2 (Menganalisis data)
      2. Orang               :  O1 (Berunding)
      3. Benda               :  -
  2. Prestasi Kerja yang Diharapkan :

No

Hasil Kerja

Waktu penyelesaian (menit)

Volume (setahun)

  1.  

Rencana Operasional Bidang Ketertiban Umum

600

2

  1.  

Jadwal dan pembagian tugas

60

48

  1.  

Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas

120

48

  1.  

Catatan Permasalahan dan Koreksi Hasil Kerja

60

400

  1.  

SOP bidang Pengendalian Opearsional dan Ketentraman masyarakat

600

8

  1.  

Laporan hasil koordinasi

300

12

  1.  

Laporan hasil kegiatan Fasilitasi pengendalian keamanan dan ketertiban umum

300

12

  1.  

Laporan hasil penyelenggaraan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan, Pengendalian massa dan patroli wilayah

300

24

  1.  

Hasil evaluasi kegiatan bawahan

60

2

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas

300

12

  1.  

Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain

180

48




M. SALEH PS, S.Sos.,M.M
M. SALEH PS, S.Sos.,M.M

DEDY ARYANTO YURIDA, S.STP.,M.H.
DEDY ARYANTO YURIDA, S.STP.,M.H.