Tupoksi Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
INFORMASI JABATAN
1. NAMA JABATAN : Kepala Bidang Pembinaan Perlindungan masyarakat
2. KODE JABATAN : DLIN SIAGIAN
3. UNIT KERJA :
ESELON I
ESELON II : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. LT
ESELON III : Bidang Pembinaan Perlindungan Masyarakat
ESELON IV : -
4. KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI :
5. IHKTISAR JABATAN :
Menyusun rencana operasional program, mendistribusikan, menyelia, merumuskan, memfasilitasi kegiatan, mengevaluasi kinerja bawahan, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan penegakan peraturan daerah, dan melaksanakan tugas kedinasan lain serta melaporkan kegiatan kepada pimpinan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar tugas dan pencapian kinerja berhasil dengan baik.
6. URAIAN TUGAS :
- Merencanakan Program dan Kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Tahapan :
- Menelaah program dan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
- Menyusun konsep rencana Operasional program dan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
- Mengkonsultasikan konsep Operasional program dan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat ;
- Menetapkan rencana Operasional program dan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.
Tahapan:
- Menjabarkan rencana Operasional menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan bawahan;
- Mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab bawahan;
- Menentukan waktu penyelesaian pelaksanaan tugas.
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
Tahapan:
- Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bidang Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
- Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
Tahapan:
- Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasikan permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
- Merumuskan penetapan rencana pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
Tahapan:
- Memberikan koreksi draft rencana pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat r;
- Mengkonsultasikan konsep penetapan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat kepada pimpinan.
- Memfasilitasi kegiatan pelaksanaan penegakan peraturan daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
Tahapan:
- Mereview materi fasilitasi kegiatan pelaksanaan penegakan peraturan daerah ;
- Menyampaikan materi pelaksanaan penegakan peraturan daerah ;
- Melaporkan hasil kegiatan penegakan peraturan daerah .
- Melakukan evaluasi terhadap hasil penegakan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Tahapan:
-
- Menganalisis kegiatan penegakan peraturan daerah tahun sebelumnya;
- Mengkaji ulang kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun lalu;
- Membuat rekomendasi hasil evaluasi kegiatan penegakan peraturan daerah kepada pimpinan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.
Tahapan:
- Menentukan jadwal evaluasi berkala;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
- Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tahapan:
- Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
- Mereview konsep laporan;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
- Memfinalisasi laporan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Tahapan:
- Mempelajari perintah tugas dinas;
- Membuat materi sesuai tugas;
- Melaksanakan perintah tugas dinas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dinas.
7. BAHAN KERJA :
No. |
Bahan Kerja |
Penggunaan Dalam Tugas |
1 |
Program kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat |
Penyusunan Rencana Operasional Bidang |
2 |
Beban Kerja |
Pendistribusian tugas kepada bawahan |
3 |
Tugas bawahan, peraturan-peraturan |
Pemberian petunjuk kepada bawahan |
4 |
Tugas bawahan, peraturan-peraturan |
Penyelian pelaksanaan tugas bawahan |
5 |
Rencana Kegiatan |
Perumusan rencana kegiatan |
6 |
Surat Permintaan Fasilitasi |
Pelaksanaan fasilitasi penegakan peraturan daerah |
7 |
Data penegakan peraturan daerah |
Pelaksanaan evaluasi penegakan peraturan daerah |
8 |
Pelaksanaan Tugas |
Pengevaluasian pelaksanaan Tugas |
9 |
Laporan Hasil Kegiatan |
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan |
10 |
Instruksi/ Perintah Pimpinan |
Pelaksanaan tugas lain |
8. PERANGKAT/ALAT KERJA.
No. |
Perangkat Kerja |
Digunakan untuk Tugas |
1 |
|
Untuk Menunjang Pelaksanaan Dan Penyelesaian Tugas. |
2 |
Petunjuk Teknis dan SOP |
Mendistribusikan tugas |
3 |
Standar Operasional Prosedur/Juknis |
Memberi Petunjuk |
4 |
Standar Operasional Prosedur/Juknis |
Menyelia Pelaksanaan Tugas |
5 |
Standar Operasional Prosedur/Juknis |
Merumuskan Rencana Kegiatan |
6 |
Standar Operasional Prosedur/Juknis |
Memfasilitasi penegakan peraturan daerah |
7 |
Standar Operasional Prosedur/Juknis |
Mengevaluasi pelaksanaan penegakan peraturan daerah |
8 |
Standar Operasional Prosedur |
Mengevaluasi Pelaksanaan tugas |
9 |
Petunjuk Pelaksanaan |
Membuat Laporan |
10 |
Disposisi pimpinan/Surat Perintah |
Melaksanakan tugas kedinasan lain |
9. HASIL KERJA :
No. |
Hasil Kerja |
Satuan Hasil |
1 |
Tersusunnya Program kegiatan Pembinaan perlindungan masyarakat |
Dokumen |
2 |
Tugas Kepala Bidang |
Kegiatan |
3 |
Petunjuk kerja |
Kegiatan |
4 |
Penyeliaan tugas |
Kegiatan |
5 |
Rumusan rencana kegiatan |
Dokumen |
6 |
Fasilitasi penegakan peraturan derah |
Kegiatan |
7 |
Laporan hasil evaluasi pelaksanaan penegakan peraturan derah |
Dokumen |
8 |
Pelaksanaan evaluasi tugas |
Kegiatan |
9 |
Laporan pelaksanaan tugas |
Dokumen |
10 |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan lain |
Laporan |
10. TANGGUNG JAWAB :
- Terlaksananya program kerja dan kegiatan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai petunjuk teknis;
- Terkoordinasinya kegiatan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
- Terjaganya kerahasiaan dan keamanan data di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat ;
- Terlaksananya disiplin kerja diBidangPembinaan perlindungan masyarakat ;
- Keefektifan dalam pelaksanaan kegiatan.
11. WEWENANG :
- Menyusun kebijakan dan program di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat ;
- Mengkoordinasikan kegiatan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
- Mengawasi, mengatur, mengarahkan Kasi, Jabatan Pelaksana dan JFT di Bidang Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
- Menilai pelaksanaan tugas dan kegiatan;
- Menegur dan memotivasi bawahan.
12. KORELASI JABATAN (HUBUNGAN KERJA JABATAN)
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
1. |
Kasat Pol PP |
Pem.Kab. Lampung Tengah |
Petunjuk, Arahan & Laporan |
2. |
Yang menangani pelaksanaan Pembinaan perlindungan masyarakat |
Kemendagri, Kemenkumham |
Konsultasi Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat |
3. |
Kabid Pembinaan perlindungan masyarakat |
Se- Kab. Lampung Tengah |
Pembinaan Pembinaan perlindungan masyarakat |
4. |
Sekretaris/Es III |
SKPD Kab. Lampung Tengah |
Koordinasi, Harmonisasi Penyusunan Perangkat Daerah |
5. |
Kabid Pembinaan perlindungan masyarakat |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Koordinasi Intern |
6. |
Kasi dan Pelaksana |
Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat |
Bimbingan dan Arahan Pelaksanaan Tugas |
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
No. |
Aspek |
Faktor |
1. |
Tempat Kerja |
Dalam ruangan |
2. |
Suhu |
Sejuk |
3. |
Udara |
Kering |
4. |
Keadaan Ruangan |
Cukup |
5. |
Letak |
- |
6. |
Penerangan |
Terang |
7. |
Suara |
Tenang |
8. |
Keadaan Tempat Kerja |
Bersih |
9. |
Getaran |
- |
- RESIKO BAHAYA
No. |
Fisik/ mental |
Penyebab |
1. 2. 3. 4. |
- |
- |
15. SYARAT JABATAN :
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Pembina Tk. I /(III/d)
S1 Umum Ideal : Sarjana Hukum
- Diklatpim Tingkat III - Diklat Perda - Manajemen Pemerintahan
- Eselon IV Satpol PP Kab. Lampung Tengah
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
G (Intelegensia) Kemampuan untuk menangkap atau memahami instruksi-instruksi dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. V (Verbal Aptitude) Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan menggunakannya secara efektif. C (Cek) kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan, pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan criteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji (measurable verifiable criteria) P (kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin (direction), mengendalikan (control) atau merencanakan (planning), factor ini dipertimbangkan bagi jabatan yang mencangkup kegiatan berunding, mengorganisasikan, memimpin, mengawasi, merumuskan praktek, atau mengambil keputusan akhir. O (Orang) kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain (dealing with people)lebih dari hanya penerimaan dan pemberian intruksi.
1.a. Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan benda dan obyek. 3.a. Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga. 4.a. Pilihan melakukan kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain.
Berdiri, berjalan, duduk, melihat, mendengar, berbicara.
- - - - - -
D1 Mengkoordinasikan Data O1 Berunding O0 Menasehati O3 Menyelia O7 Melayani Orang |
- PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
No. |
Hasil Kerja |
Jumlah Satuan |
Waktu Yang di Perlukan |
1 |
Dokumen |
1 |
5.000 |
2 |
Kegiatan |
30 |
8.500 |
3 |
Kegiatan |
30 |
8.500 |
4 |
Kegiatan |
30 |
8.500 |
5 |
Dokumen |
1 |
4.000 |
6 |
Kegiatan |
75 |
9.000 |
7 |
Dokumen |
75 |
9.000 |
8 |
Kegiatan |
30 |
5.500 |
9 |
Dokumen |
1 |
5.000 |
10 |
Laporan |
12 |
9.000 |