Tupoksi Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

INFORMASI JABATAN

 

1. NAMA JABATAN         : Kepala Bidang Pembinaan Perlindungan masyarakat

2. KODE JABATAN          : DLIN SIAGIAN

3. UNIT KERJA               :

    ESELON  I                 

    ESELON II                  : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. LT

    ESELON III                 : Bidang Pembinaan Perlindungan Masyarakat

    ESELON IV                  :  -

 

4. KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI :

    

 

5. IHKTISAR JABATAN        :

Menyusun rencana operasional program, mendistribusikan, menyelia, merumuskan, memfasilitasi kegiatan, mengevaluasi kinerja bawahan, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan penegakan peraturan daerah, dan melaksanakan tugas kedinasan lain serta melaporkan kegiatan kepada pimpinan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar tugas dan pencapian kinerja berhasil dengan baik.

 

6. URAIAN TUGAS   :

  1. Merencanakan Program dan Kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Tahapan :

  1. Menelaah  program dan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
  2. Menyusun konsep rencana Operasional program dan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
  3. Mengkonsultasikan konsep Operasional program dan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat ;
  4. Menetapkan rencana Operasional program dan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat.

 

  1. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.

Tahapan:

  1. Menjabarkan rencana Operasional menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan bawahan;
  2. Mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab bawahan;
  3. Menentukan waktu penyelesaian pelaksanaan tugas.

 

  1. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

Tahapan:

  1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh  bawahan;
  2. Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bidang Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
  3. Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.

 

  1. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.

    Tahapan:

  1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
  2. Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja;
  3. Mengidentifikasikan permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
  4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.

 

  1. Merumuskan penetapan rencana pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.

Tahapan:

  1. Memberikan koreksi draft rencana pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat r;
  2. Mengkonsultasikan konsep penetapan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat kepada pimpinan.

 

  1. Memfasilitasi kegiatan pelaksanaan penegakan peraturan daerah  di lingkungan pemerintah  Kabupaten Lampung Tengah  sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.

Tahapan:

  1. Mereview materi fasilitasi kegiatan  pelaksanaan penegakan peraturan daerah  ;
  2. Menyampaikan materi pelaksanaan penegakan peraturan daerah  ;
  3. Melaporkan hasil kegiatan penegakan peraturan daerah .

 

  1. Melakukan evaluasi terhadap hasil penegakan peraturan daerah  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tahapan:

    1. Menganalisis kegiatan penegakan peraturan daerah  tahun sebelumnya;
    2. Mengkaji ulang kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun lalu;
    3. Membuat rekomendasi hasil evaluasi kegiatan penegakan peraturan daerah kepada pimpinan.

 

  1. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.

Tahapan:

  1. Menentukan jadwal evaluasi berkala;
  2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
  3. Menganalisis permasalahan  dan upaya penyelesaiannya;
  4. Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.

 

  1. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tahapan:

  1. Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
  2. Mereview konsep laporan;
  3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
  4. Memfinalisasi laporan.

 

  1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Tahapan:

  1. Mempelajari perintah tugas dinas;
  2. Membuat materi sesuai tugas;
  3. Melaksanakan perintah tugas dinas;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dinas.

 

7. BAHAN KERJA      :

 

No.

Bahan Kerja

Penggunaan Dalam Tugas

1

Program kegiatan Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat

Penyusunan Rencana Operasional Bidang

2

Beban Kerja

Pendistribusian tugas kepada bawahan

3

Tugas bawahan, peraturan-peraturan

Pemberian petunjuk kepada bawahan

4

Tugas bawahan, peraturan-peraturan

Penyelian pelaksanaan tugas bawahan

5

Rencana Kegiatan

Perumusan rencana kegiatan

6

Surat Permintaan Fasilitasi

Pelaksanaan fasilitasi penegakan peraturan daerah

7

Data penegakan peraturan daerah

Pelaksanaan evaluasi penegakan peraturan   daerah

8

Pelaksanaan Tugas

Pengevaluasian pelaksanaan Tugas

9

Laporan Hasil Kegiatan

Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan

10

Instruksi/ Perintah Pimpinan

Pelaksanaan tugas lain

 

 

8. PERANGKAT/ALAT KERJA.

           

No.

Perangkat Kerja

Digunakan untuk Tugas

1

  1. Undang-Undang,Peraturan-Peraturan
  2. Komputer, Printer, ATK

Untuk Menunjang Pelaksanaan Dan Penyelesaian Tugas.

2

Petunjuk Teknis dan SOP

Mendistribusikan tugas

3

Standar Operasional Prosedur/Juknis

Memberi Petunjuk

4

Standar Operasional Prosedur/Juknis

Menyelia Pelaksanaan Tugas

5

Standar Operasional Prosedur/Juknis

Merumuskan Rencana Kegiatan

6

Standar Operasional Prosedur/Juknis

Memfasilitasi penegakan peraturan daerah

7

Standar Operasional Prosedur/Juknis

Mengevaluasi pelaksanaan penegakan peraturan daerah

8

Standar Operasional Prosedur

Mengevaluasi Pelaksanaan tugas

9

Petunjuk Pelaksanaan

Membuat Laporan

10

Disposisi pimpinan/Surat Perintah

Melaksanakan tugas kedinasan lain

 

 

 

9. HASIL KERJA        :

 

No.

Hasil Kerja

Satuan Hasil

1

Tersusunnya Program kegiatan Pembinaan perlindungan masyarakat

Dokumen

2

Tugas Kepala Bidang

Kegiatan

3

Petunjuk kerja

Kegiatan

4

Penyeliaan tugas

Kegiatan

5

Rumusan rencana kegiatan

Dokumen

6

Fasilitasi penegakan peraturan derah

Kegiatan

7

Laporan hasil evaluasi pelaksanaan penegakan peraturan derah

Dokumen

8

Pelaksanaan evaluasi  tugas

Kegiatan

9

Laporan pelaksanaan tugas

Dokumen

10

Pelaksanaan Tugas Kedinasan lain

Laporan

 

10. TANGGUNG JAWAB      :

  1. Terlaksananya program kerja dan kegiatan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat sesuai petunjuk teknis;
  2. Terkoordinasinya kegiatan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
  3. Terjaganya kerahasiaan dan keamanan data di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat ;
  4. Terlaksananya disiplin kerja diBidangPembinaan perlindungan masyarakat ;
  5. Keefektifan dalam pelaksanaan kegiatan.

11. WEWENANG       :

  1. Menyusun kebijakan  dan program di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat  ;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan di Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
  3. Mengawasi, mengatur, mengarahkan Kasi, Jabatan Pelaksana dan JFT di Bidang Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat;
  4. Menilai pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  5. Menegur dan memotivasi bawahan.

 

12.    KORELASI JABATAN (HUBUNGAN KERJA JABATAN)

No

Jabatan

Unit Kerja/Instansi

Dalam Hal

1.

Kasat Pol PP

Pem.Kab. Lampung Tengah

Petunjuk, Arahan & Laporan

2.

Yang menangani pelaksanaan Pembinaan perlindungan masyarakat

Kemendagri, Kemenkumham

Konsultasi Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat

3.

Kabid Pembinaan perlindungan masyarakat

Se- Kab. Lampung Tengah

Pembinaan Pembinaan perlindungan masyarakat

4.

Sekretaris/Es III

SKPD Kab. Lampung Tengah

Koordinasi, Harmonisasi Penyusunan Perangkat Daerah

5.

Kabid  Pembinaan perlindungan masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja

Koordinasi Intern

6.

Kasi dan Pelaksana

Bidang Pembinaan perlindungan masyarakat

Bimbingan dan Arahan Pelaksanaan Tugas

 

13.    KONDISI LINGKUNGAN KERJA       :

 

No.

Aspek

Faktor

1.

Tempat Kerja

Dalam ruangan

2.

Suhu

Sejuk

3.

Udara

Kering

4.

Keadaan Ruangan

Cukup

5.

Letak

-

6.

Penerangan

Terang

7.

Suara

Tenang

8.

Keadaan Tempat Kerja

Bersih

9.

Getaran

-

 

  1. RESIKO BAHAYA

 

No.

Fisik/ mental

Penyebab

1.

2.

3.

4.

-

-

 

 

15.  SYARAT JABATAN        :

  1. Pangkat/Gol. Minimum

                                             

  1. Pendidikan

 

 

  1. Kursus/Pelatihan
    • Penjenjangan
    • Teknis Fungsional

 

 

  1. Pengalaman Kerja

 

 

  1. Pengetahuan Kerja

 

 

  1. Keterampilan Kerja

 

 

  1. Bakat Kerja

 

 

 

 

 

 

  1. Tempramen Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Minat Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Upaya Fisik

 

 

  1. Kondisi Fisik
  1. Jenis Kelamin
  2. Umur
  3. Tinggi Badan
  4. Berat Badan
  5. Postur Badan
  6. Penampilan

 

  1. Fungsi Jabatan

:

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

Pembina Tk. I /(III/d)

 

S1 Umum

Ideal   : Sarjana Hukum

 

 

- Diklatpim Tingkat III

- Diklat Perda

- Manajemen Pemerintahan

 

    • Eselon III SKPD Kab. Lampung Tengah

-  Eselon IV Satpol PP Kab. Lampung Tengah

 

Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

 

    • Penyidik Pegawai Negeri Sipil Negeri. (PPNS)

 

G  (Intelegensia) Kemampuan untuk menangkap atau memahami instruksi-instruksi dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

V  (Verbal Aptitude) Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan menggunakannya secara efektif.

C  (Cek) kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan, pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan criteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji (measurable verifiable criteria)

P (kemampuan         menyesuaikan     diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin (direction), mengendalikan (control) atau merencanakan (planning), factor ini dipertimbangkan bagi jabatan yang mencangkup kegiatan berunding, mengorganisasikan, memimpin, mengawasi, merumuskan praktek, atau mengambil keputusan akhir.

O  (Orang) kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain (dealing with people)lebih dari hanya penerimaan dan pemberian intruksi.

 

1.a. Pilihan melakukan kegiatan-

  kegiatan yang berhubungan  

  dengan benda dan obyek.

3.a. Pilihan melakukan kegiatan

  yang berhubungan dengan 

  orang dalam niaga.

4.a. Pilihan melakukan kegiatan

  yang dianggap baik bagi orang

  lain.

 

Berdiri, berjalan, duduk, melihat, mendengar, berbicara.

 

 

-

-

-

-

-

-

 

D1 Mengkoordinasikan Data

O1 Berunding

O0 Menasehati

O3 Menyelia

O7 Melayani Orang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

  1. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN        :

 

No.

Hasil Kerja

Jumlah Satuan

Waktu Yang di Perlukan

1

Dokumen

1

5.000

2

Kegiatan

30

8.500

3

Kegiatan

30

8.500

4

Kegiatan

30

8.500

5

Dokumen

1

4.000

6

Kegiatan

75

9.000

7

Dokumen

75

9.000

8

Kegiatan

30

5.500

9

Dokumen

1

5.000

10

Laporan

12

9.000




ASMANIDAR, S.IP
ASMANIDAR, S.IP