Tupoksi Seksi Penyidikan dan Penyelidikan

INFORMASI JABATAN

 

  1. Nama Jabatan           : Kepala Seksi Penyidikan dan penyelidikan
  2. Kode Jabatan            : -
  3. Unit Organisasi
    1. Eselon I          :
    2. Eselon II         : Sat Pol pp
    3. Eselon III        : BidangPenegakanPerundang-undangan Daerah
    4. Eselon IV        :
  4. Kedudukan dalam Struktur Organisasi :

 

  1. Ikhtisar Jabatan                        :

Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan rencana kegiatan agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana

  1. Uraian Tugas                            :
    1. Merencanakan kegiatanSeksi Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan rencana operasionalBidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      1. Menelaah rencana operasional unit eselon III( Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah )
      2. Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
      3. Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
      4. Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
      1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
      2. Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
      3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
      4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
      5. Menentukan target waktu penyelesaian.
    3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
      1. Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
      2. Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
      3. Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
    4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
      1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
      2. Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
      3. Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
      4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
    5. Menyusun Bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas:
      1. Menelaah Program kerja Bidang Penegakkan Perundang undangan daerah;
      2. Mengkoordinasikan penyusunan Pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah;
      3. Membagitugaspekerjaankepadabawahansesuaidengantugasdantanggungjawabmasing-masing;
      4. Memonitoringpelaksanaantugasbawahan;
      5. Memfinalisasi pelaksanaan tugas
    6. Menyiapkan bahan koordinasipenyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana:
      1. Menelaah laporan pelanggaran perundang undangan daerah dari bidang/dinas terkait;
      2. Mengkonsultasikan dengan atasan perihal tindak lanjut laporan;
      3. Mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyelidikan dan penyidikan;
      4. Memfinalisasi pelaksanaan tugas ;
      5. Melaporkan hasil kegiatan.
    7. Melaksanakan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakan perundang-undangan daerahsesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana :
      1. membahas rencana kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ringan;
      2. Mengidentifikasi permasalahan terkait rencana Penyelidikan dan Penyidikan;
      3. Mengkoordinasikan penyerahan berkas perkara tindak pidana ringan ke pengadilan;
      4. Menganalisa kebutuhan dan persiapan persidangan tindak pidana ringan di pengadilan negeri;
      5. Melaporkan kepada atasan.
    8. Menyusun konsep surat Penyelidikan dan Penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilansesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana :
  1. Menganalisa laporan pelanggaran Peraturan daerah;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakkan Perundang undangan daerah
  3. Memantau pelaksanaan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakkan Perundang undangan daerah;
  4. Melaporakan hasil pelaksaan kegiatan kepada atasan
    1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
      1. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
      2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
      3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
      4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
    1. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
      1. Menganalisis capaian kinerja bawahan;
      2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
      3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
      4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
    2. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
      1. Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
      2. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
      3. Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
      4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  1. Bahan Kerja                              :

No

Bahan Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

Rencana Operasional Bidang

Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

  1.  

Beban Kerja Unit

Pembagian Tugas Bawahan

  1.  

Tugas Bawahan

Pembimbingan Tugas Bawahan

  1.  

Hasil Tugas Bawahan

Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan

  1.  

Program Kerja Bidang Penegakkan

Penyusunan bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah

  1.  

Laporan pelanggaran Perundang undangan daerah

Pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah

  1.  

Rencana kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan

Penyiapaan bahan penerbitan surat penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk di proses ke pengadilan

  1.  

Laporan Pelanggaran Peraturan Daerah

Pelaksanaaan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakan perundang-undangan daerah

  1.  

Laporan Tugas Bawahan

Evaluasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

Hasil Capaian Tugas

Penyusunan Laporan

  1.  

Instruksi Pimpinan

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain

 

  1. Perangkat/Alat Kerja                :

No

Alat Kerja

Digunakan dalam tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang

  1.  

Uraian Tugas Bawahan

Membagi Tugas Bawahan

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Membimbing Bawahan

 

  1.  

Peraturan yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja

Memeriksa Hasil Tugas

  1.  

SOP dan Peraturan perundangan

menyusun bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah

 

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

melaksanakan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyiapkan bahan penerbitan surat penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk di proses ke pengadilan

  1.  

Standar operasional prosedur

melaksanakan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakan perundang-undangan daerah

  1.  

Rencana Operasional Bagian/Bidang

Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas

  1.  

SOP dan Petunjuk Teknis

Menyusun Laporan

  1.  

Peraturan terkait dan Arahan Pimpinan

Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain

 

  1. Hasil Kerja                                :

No

Hasil Kerja

Satuan

  1.  

Rencana Kegiatan

Dokumen

  1.  

Tabel Pembagian Tugas

Dokumen

  1.  

Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas

Dokumen

  1.  

Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas

Dokumen

  1.  

Pedoman teknis Penyelidikan dan Penyidikan

Dokumen

  1.  

Laporan kegiatan Penyelidikan dan penyidikan

Dokumen

  1.  

Surat Perintah Penyudukan dan penyelidikan

Dokumen

  1.  

Laporan Penanganan perkara yustisi

Dokumen

  1.  

Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi

Dokumen

  1.  

Laporan Kegiatan seksi

Dokumen

  1.  

Laporan Tugas Kedinasan Lain

Dokumen

 

  1. Tanggung Jawab                      :
    1. Tersusunnya pedoman teknis penyelidikan dan peyidikan;
    2. Terselenggaranya upaya yustisi bagi pelanggar peraturan daerah dan peraturan bupati;

 

  1. Wewenang                               :
    1. Meminta bahan pedoman teknis penyidikan dan penyelidikan;
    2. Menginterogasi pelanggar Perundangan daerah ;
    3. Menyita barang bukti;
    4. Menuntut Pelanggar Peraturan Daerah di pengadilan.
  2. Korelasi Jabatan                       :

No

Jabatan

Unit Kerja/Instansi

Dalam Hal

  1.  

Kasat

Sat Pol PP

Menerima perintah dan arahan

  1.  

Sekretaris/kabid

Sat Pol PP

Menerima perintah dan arahan

  1.  

Sesama es 4

Sat Pol PP

Koordinasi

  1.  

pelaksana

Sat Pol PP

Memberi perintah

  1.  

Hakim

Pengadilan Negeri Lampung Tengah

Konsultasidankoordinasi

  1.  

Panitera pengadilan

Pengadilan Negeri Lampung Tengah

Konsultasi dan Koordinasi

  1.  

Kasubag Litigasi

Bagian Bantuan Hukum Setda Kab. Lampung Tengah

Konsultasi dan Koordinasi

  1.  

Kasubag Non Litigasi

Bagian Bantuan Hukum Setda Kab. Lampung Tengah

Konsultasi dan Koordinasi

  1.  

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Konsultasi dan Koordinasi

  1.  

Jaksa

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Konsultasi dan Koordinasi

 

  1. Kondisi Lingkungan Kerja         :

No

Aspek

Keterangan

  1.  

Tempat kerja

Di dalam dan luar ruangan

  1.  

Suhu

Suhu kamar normal

  1.  

Udara

Sirkulasi baik

  1.  

Keadaan ruangan

Luas

  1.  

Letak

Rata

  1.  

Penerangan

Cukup

  1.  

Suara

Tidak berisik

  1.  

Keadaan tempat kerja

Bekerja dengan berkas kertas

  1.  

Getaran

Tidak ada

 

  1. Resiko Bahaya                          :

No

Bahaya Fisik/Mental

Penyebab

  1.  

Fisik

Ancaman ketika melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan

  1.  

Mental

Teror terhadap individu ketika kegiatan penyelidikan dan penyidikan

 

 

  1. Syarat Jabatan :
    1. Pangkat/Golru               : Penata, III/c

 

    1. Pendidikan                    : S1dibidangHukum, Administrasi, Manajemen, pemerintahan.
    2. Diklat                           
      1. Penjenjangan      : 
      2. Teknis                :  1.  Diklat PPNS

2.  Bintek Penanganan yustisi

        •  
    • Pengalaman Kerja          : memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki

 

    1. Pengetahuan Kerja         :
      1. Hukum;
      2. Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemerintahan;
      3. Kemampuan Menganalisa dan Memecahkan Masalah;
      4. Manajemen Pemerintahan Daerah;
      5. Manajemen Pengambilan Keputusan;

 

    1. Keterampilan Kerja        :
      1. Melakukan koordinasi dengan Unit/Lembaga terkait;
      2. Melakukan Koordinasi Internal dan Eksternal;
      3. Melakukan Pengawasan;
    1. Bakat Kerja                    :
      1. G: Intelegensi
      2. V: Verbal
      3. Q: Ketelitian

 

    1. Temperamen                 :
      1. D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk   kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
      2. M: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
      3. R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
    1. Minat Kerja                   :
      1. C: Konvensional
      2. R: Realistik
      3. E: Kewirausahaan

 

 

    1. Upaya Fisik                    :
      1. Bicara
      2. Duduk
      3. Berjalan

 

 

    1. Kondisi Fisik                  :
      1. Jenis Kelamin      :  Laki-laki/Perempuan
      2. Umur                  :  tidak ada syarat khusus
      3. Tinggi Badan       :  tidak ada syarat khusus
      4. Berat Badan        :  tidak ada syarat khusus
      5. Postur Badan      :  tidak ada syarat khusus
      6. Penampilan         :  Rapi
    1. Fungsi Pekerjaan            :
      1. Data                   :  D3. Menyusun data
      2. Orang                :  O7Melayani orang
      3. Benda                 :  B5 Melayani

 

  1. Prestasi Kerja yang Diharapkan :

No

Hasil Kerja

Waktu penyelesaian (menit)

Volume (setahun)

  1.  

Rencana Kegiatan

600

1

  1.  

Tabel Pembagian Tugas

60

96

  1.  

Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas

120

24

  1.  

Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas

120

200

  1.  

Pedoman teknis Penyelidikan dan Penyidikan

600

2

  1.  

Laporan kegiatan Penyelidikan dan penyidikan

300

48

  1.  

Surat Perintah Penyidikan dan penyelidikan

60

150

  1.  

Laporan Penanganan perkara yustisi

300

24

  1.  

Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi

300

8

  1.  

Laporan Kegiatan seksi

3.00

12

  1.  

Laporan Tugas Kedinasan Lain

180

24




EKA SETIANINGSIH, S.Pd.I.,M.Pd
EKA SETIANINGSIH, S.Pd.I.,M.Pd