Tupoksi Seksi Penyidikan dan Penyelidikan
INFORMASI JABATAN
- Nama Jabatan : Kepala Seksi Penyidikan dan penyelidikan
- Kode Jabatan : -
- Unit Organisasi
- Eselon I :
- Eselon II : Sat Pol pp
- Eselon III : BidangPenegakanPerundang-undangan Daerah
- Eselon IV :
- Kedudukan dalam Struktur Organisasi :
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan rencana kegiatan agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana
- Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatanSeksi Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan rencana operasionalBidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah rencana operasional unit eselon III( Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah )
- Mengidentifikasi kriteria hasil kerja untuk setiap kegiatan dalam rencana operasional;
- Menyusun detail rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
- Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
- Mendelegasikan tugas kepada bawahan;
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Menentukan target waktu penyelesaian.
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan;
- Menganalisis permasalahan dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik;
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan bawahan;
- Menentukan standar kualitas/kuantitas hasil kerja;
- Mengidentifikasi kesalahan hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis.
- Menyusun Bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas:
- Menelaah Program kerja Bidang Penegakkan Perundang undangan daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan Pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah;
- Membagitugaspekerjaankepadabawahansesuaidengantugasdantanggungjawabmasing-masing;
- Memonitoringpelaksanaantugasbawahan;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas
- Menyiapkan bahan koordinasipenyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana:
- Menelaah laporan pelanggaran perundang undangan daerah dari bidang/dinas terkait;
- Mengkonsultasikan dengan atasan perihal tindak lanjut laporan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyelidikan dan penyidikan;
- Memfinalisasi pelaksanaan tugas ;
- Melaporkan hasil kegiatan.
- Melaksanakan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakan perundang-undangan daerahsesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana :
- membahas rencana kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ringan;
- Mengidentifikasi permasalahan terkait rencana Penyelidikan dan Penyidikan;
- Mengkoordinasikan penyerahan berkas perkara tindak pidana ringan ke pengadilan;
- Menganalisa kebutuhan dan persiapan persidangan tindak pidana ringan di pengadilan negeri;
- Melaporkan kepada atasan.
- Menyusun konsep surat Penyelidikan dan Penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk diproses ke pengadilansesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana :
- Merencanakan kegiatanSeksi Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan rencana operasionalBidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menganalisa laporan pelanggaran Peraturan daerah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakkan Perundang undangan daerah
- Memantau pelaksanaan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakkan Perundang undangan daerah;
- Melaporakan hasil pelaksaan kegiatan kepada atasan
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan;
- Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
-
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Menganalisis capaian kinerja bawahan;
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
- Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
- Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Bahan Kerja :
No |
Bahan Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
Rencana Operasional Bidang |
Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan |
|
Beban Kerja Unit |
Pembagian Tugas Bawahan |
|
Tugas Bawahan |
Pembimbingan Tugas Bawahan |
|
Hasil Tugas Bawahan |
Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan |
|
Program Kerja Bidang Penegakkan |
Penyusunan bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah |
|
Laporan pelanggaran Perundang undangan daerah |
Pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah |
|
Rencana kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan |
Penyiapaan bahan penerbitan surat penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk di proses ke pengadilan |
|
Laporan Pelanggaran Peraturan Daerah |
Pelaksanaaan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakan perundang-undangan daerah |
|
Laporan Tugas Bawahan |
Evaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
Hasil Capaian Tugas |
Penyusunan Laporan |
|
Instruksi Pimpinan |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain |
- Perangkat/Alat Kerja :
No |
Alat Kerja |
Digunakan dalam tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Rencana Kegiatan Seksi/Subbagian/Subbidang |
|
Uraian Tugas Bawahan |
Membagi Tugas Bawahan |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Membimbing Bawahan
|
|
Peraturan yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja |
Memeriksa Hasil Tugas |
|
SOP dan Peraturan perundangan |
menyusun bahan pedoman teknis penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah
|
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
melaksanakan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyiapkan bahan penerbitan surat penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana ringan untuk di proses ke pengadilan |
|
Standar operasional prosedur |
melaksanakan upaya yustisia dan tindakan administratif penegakan perundang-undangan daerah |
|
Rencana Operasional Bagian/Bidang |
Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas |
|
SOP dan Petunjuk Teknis |
Menyusun Laporan |
|
Peraturan terkait dan Arahan Pimpinan |
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain |
- Hasil Kerja :
No |
Hasil Kerja |
Satuan |
|
Rencana Kegiatan |
Dokumen |
|
Tabel Pembagian Tugas |
Dokumen |
|
Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas |
Dokumen |
|
Pedoman teknis Penyelidikan dan Penyidikan |
Dokumen |
|
Laporan kegiatan Penyelidikan dan penyidikan |
Dokumen |
|
Surat Perintah Penyudukan dan penyelidikan |
Dokumen |
|
Laporan Penanganan perkara yustisi |
Dokumen |
|
Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi |
Dokumen |
|
Laporan Kegiatan seksi |
Dokumen |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
Dokumen |
- Tanggung Jawab :
- Tersusunnya pedoman teknis penyelidikan dan peyidikan;
- Terselenggaranya upaya yustisi bagi pelanggar peraturan daerah dan peraturan bupati;
- Wewenang :
- Meminta bahan pedoman teknis penyidikan dan penyelidikan;
- Menginterogasi pelanggar Perundangan daerah ;
- Menyita barang bukti;
- Menuntut Pelanggar Peraturan Daerah di pengadilan.
- Korelasi Jabatan :
No |
Jabatan |
Unit Kerja/Instansi |
Dalam Hal |
|
Kasat |
Sat Pol PP |
Menerima perintah dan arahan |
|
Sekretaris/kabid |
Sat Pol PP |
Menerima perintah dan arahan |
|
Sesama es 4 |
Sat Pol PP |
Koordinasi |
|
pelaksana |
Sat Pol PP |
Memberi perintah |
|
Hakim |
Pengadilan Negeri Lampung Tengah |
Konsultasidankoordinasi |
|
Panitera pengadilan |
Pengadilan Negeri Lampung Tengah |
Konsultasi dan Koordinasi |
|
Kasubag Litigasi |
Bagian Bantuan Hukum Setda Kab. Lampung Tengah |
Konsultasi dan Koordinasi |
|
Kasubag Non Litigasi |
Bagian Bantuan Hukum Setda Kab. Lampung Tengah |
Konsultasi dan Koordinasi |
|
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara |
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah |
Konsultasi dan Koordinasi |
|
Jaksa |
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah |
Konsultasi dan Koordinasi |
- Kondisi Lingkungan Kerja :
No |
Aspek |
Keterangan |
|
Tempat kerja |
Di dalam dan luar ruangan |
|
Suhu |
Suhu kamar normal |
|
Udara |
Sirkulasi baik |
|
Keadaan ruangan |
Luas |
|
Letak |
Rata |
|
Penerangan |
Cukup |
|
Suara |
Tidak berisik |
|
Keadaan tempat kerja |
Bekerja dengan berkas kertas |
|
Getaran |
Tidak ada |
- Resiko Bahaya :
No |
Bahaya Fisik/Mental |
Penyebab |
|
Fisik |
Ancaman ketika melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan |
|
Mental |
Teror terhadap individu ketika kegiatan penyelidikan dan penyidikan |
- Syarat Jabatan :
- Pangkat/Golru : Penata, III/c
-
- Pendidikan : S1dibidangHukum, Administrasi, Manajemen, pemerintahan.
- Diklat
- Penjenjangan :
- Teknis : 1. Diklat PPNS
2. Bintek Penanganan yustisi
-
-
-
- Pengalaman Kerja : memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
-
-
- Pengetahuan Kerja :
- Hukum;
- Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemerintahan;
- Kemampuan Menganalisa dan Memecahkan Masalah;
- Manajemen Pemerintahan Daerah;
- Manajemen Pengambilan Keputusan;
- Pengetahuan Kerja :
-
- Keterampilan Kerja :
- Melakukan koordinasi dengan Unit/Lembaga terkait;
- Melakukan Koordinasi Internal dan Eksternal;
- Melakukan Pengawasan;
- Keterampilan Kerja :
-
- Bakat Kerja :
- G: Intelegensi
- V: Verbal
- Q: Ketelitian
- Bakat Kerja :
-
- Temperamen :
- D: Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- M: Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
- R: Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Temperamen :
-
- Minat Kerja :
- C: Konvensional
- R: Realistik
- E: Kewirausahaan
- Minat Kerja :
-
- Upaya Fisik :
- Bicara
- Duduk
- Berjalan
- Upaya Fisik :
-
- Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
- Umur : tidak ada syarat khusus
- Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus
- Berat Badan : tidak ada syarat khusus
- Postur Badan : tidak ada syarat khusus
- Penampilan : Rapi
- Kondisi Fisik :
-
- Fungsi Pekerjaan :
- Data : D3. Menyusun data
- Orang : O7Melayani orang
- Benda : B5 Melayani
- Fungsi Pekerjaan :
- Prestasi Kerja yang Diharapkan :
No |
Hasil Kerja |
Waktu penyelesaian (menit) |
Volume (setahun) |
|
Rencana Kegiatan |
600 |
1 |
|
Tabel Pembagian Tugas |
60 |
96 |
|
Notulensi Rapat Arahan Pelaksanaan Tugas |
120 |
24 |
|
Koreksian/saran Pelaksanaan Tugas |
120 |
200 |
|
Pedoman teknis Penyelidikan dan Penyidikan |
600 |
2 |
|
Laporan kegiatan Penyelidikan dan penyidikan |
300 |
48 |
|
Surat Perintah Penyidikan dan penyelidikan |
60 |
150 |
|
Laporan Penanganan perkara yustisi |
300 |
24 |
|
Hasil Evaluasi Kegiatan di lingkungan Seksi |
300 |
8 |
|
Laporan Kegiatan seksi |
3.00 |
12 |
|
Laporan Tugas Kedinasan Lain |
180 |
24 |