Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah Dalam Pemantauan Persiapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Tengah
A. Dasar :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2/239/SJ Tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Satpol PP Dan Satlinmas Dalam Penyelenggaraan Trantibum Serta Perlindungan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024
B. Nama Kegiatan “Pemantauan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Tengah”
C. Hasil Kegiatan
1. Melakukan pengecekan kondisi terkini melalui koordinasi dan pemantauan langsung agar potensi kendala dapat terdeteksi sejak dini
2. Melakukan koordinasi dengan semua Elemen yang terkait agar kontribusi disetiap tahapan pemilu 2024 dapat berjalan maksimal sebagai lagkah setrategis dalam mengatasi kendala yang terjadi
3. Memantau kesiapan Satlinmas yang ikut berperan penting dalam memelihara keamanan ketentraman dan ketertiban Masyarakat serta menjaga kondusifitas baik di Kampung/ Kelurahan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya pada TPS Satlinmas siap dalam pengamanan TPS
D. Demikian laporan kegiatan pemantauan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan
DOKUMENTASI TERLAMPIR
Share :