Logo loader

Izin Belajar

Persyaratan Izin Belajar

  1. SK 80 % dan 100 % SK Terakhir (3 Tahun dari PNS)
  2. Surat Pengantar dari Dinas
  3. Surat Rekomendasi
  4. KARPEG
  5. Ijazah Terakhir
  6. DP3 2 Tahun Terakhir
  7. Surat Keterangan Kuliah
  8. Jadwal Kuliah
  9. Surat Keterangan Akreditasi B
  10. Surat Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat yang dinyatakan secara tertulis dari INSPEKTORAT Kab. Lampung Tengah

MASING-MASING BERKAS RANGKAP 2 (DUA)

Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari 28 kecamatan, 301 Kampung dan 10 kelurahan.