
Izin Belajar
Persyaratan Izin Belajar
- SK 80 % dan 100 % SK Terakhir (3 Tahun dari PNS)
- Surat Pengantar dari Dinas
- Surat Rekomendasi
- KARPEG
- Ijazah Terakhir
- DP3 2 Tahun Terakhir
- Surat Keterangan Kuliah
- Jadwal Kuliah
- Surat Keterangan Akreditasi B
- Surat Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat yang dinyatakan secara tertulis dari INSPEKTORAT Kab. Lampung Tengah
MASING-MASING BERKAS RANGKAP 2 (DUA)