
Kenaikan Pangkat Fungsional
Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
- Foto Copy sah Penetapan Angka Kredit (PAK) lama, Invasing PAK dan Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru bagi PNS Fungsional.
- Foto copy sah SK Konversi NIP.
- Foto Copy / salinan sah Kartu Pegawai.
- Foto Copy / salinan sah SKP 2(dua) tahun terakhir.
- Foto Copy / salinan sah SK Pangkat Terakhir.
- Foto Copy/ salinan sah SK 2 (dua) Jabatan Terakhir
- Foto Copy / salinan sah SPP (Surat Pernyataan Pelantikan) 2 (dua) jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan struktural).
- Daftar Riwayat Jabatan (bagi yang meduduki jabatan struktural)
- Foto Copy / salinan sah SPAMA/ Diklat Pim. Tk III/ Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang pindah golongan.
- Foto Copy / salinan sah Ijazah terakhir dan Surat Izin Belajar bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
- Foto copy / salinan sah SK Pengangkatan Pertama (CPNS) dan SK PNS (100%)
- Foto Copy / salinan sah Berita Acara Sumpah / Janji PNS yang diusulkan Kenaikan Pangkat pertama kali
- Daftar Promosi Kenaikan Pangkat dan Surat Pernyataan.