Logo loader

Kenaikan Pangkat Fungsional

Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

  1. Foto Copy sah Penetapan Angka Kredit (PAK) lama, Invasing PAK dan Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru bagi PNS Fungsional.
  2. Foto copy sah SK Konversi NIP.
  3. Foto Copy / salinan sah Kartu Pegawai.
  4. Foto Copy / salinan sah SKP 2(dua) tahun terakhir.
  5. Foto Copy / salinan sah SK Pangkat Terakhir.
  6. Foto Copy/ salinan sah SK 2 (dua) Jabatan Terakhir
  7. Foto Copy / salinan sah SPP (Surat Pernyataan Pelantikan) 2 (dua) jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan struktural).
  8. Daftar Riwayat Jabatan (bagi yang meduduki jabatan struktural)
  9. Foto Copy / salinan sah SPAMA/ Diklat Pim. Tk III/ Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang pindah golongan.
  10. Foto Copy / salinan sah Ijazah terakhir dan Surat Izin Belajar bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
  11. Foto copy / salinan sah SK Pengangkatan Pertama (CPNS) dan SK PNS (100%)
  12. Foto Copy / salinan sah Berita Acara Sumpah / Janji PNS yang diusulkan Kenaikan Pangkat pertama kali
  13. Daftar Promosi Kenaikan Pangkat dan Surat Pernyataan.

Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari 28 kecamatan, 301 Kampung dan 10 kelurahan.