
Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Memenuhi persyaratan sesuai PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH Nomor 16 Tahun 2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh STTB/Ijazah.
- Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli. baru dan foto copy sah Penetapan Angka Kredit (PAK) lama bagi PNS Fungsional.
- Foto Copy SK Konversi NIP.
- Foto Copy / salinan sah Kartu Pegawai.
- Foto Copy/ saliunan sah SKP 2 (dua) tahun terakhir.
- Foto Copy / salinan sah SK Pangkat Terakhir.
- Foto Copy / salinan sah Ijazah yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy/ salinan sah Surat Izin Belajar bagi yang memperoleh Peningkatan Pendidikan.
- Foto Copy/ salinan sah Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
- Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani serendah-rendahnya oleh pejabat Eselon II.
- Foto Copy / salinan sah SK Pengangkatan Pertama (CPNS) dan SK PNS (100%)
- Foto Copy / salinan sah Berita Acara Sumpah / Janji PNS bagi yang diusulkan kenaikan pangkat pertama kali.
- Foto copy/ salinan sah SK Mutasi alih tempat tugas yang terakhir.
- Daftar Promosi Kenaikan Pangkat dan Surat Pernyataan