Sejarah

-




Visi

1. VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi.  Adapun Visinya adalah :

Terwujudnya Ketentraman Masyararakat dan Ketertiban Umum Yang Kondusif Serta Penegakkan Peraturan Daerah / Keputusan Kepala Daerah”.

Dengan visi  tersebut  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah akan membawa organisasinya kemasa mendatang  yang baik. Sebagai sebuah Satuan  yang membidangi Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban Serta Perlindungan Masyarakat, dituntut lebih profesional untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.




Misi

2. MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut diatas, yaitu Terwujudnya Ketentraman Masyararakat dan Ketertiban Umum Yang Kondusif Serta Penegakkan Peraturan Daerah / Keputusan Kepala Daerah”.

dan untuk mendukung keberhasilan otonomi daerah maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah telah merumuskan 3 misi yang harus dilaksanakan adalah :

 

MISI I

 

 

MISI II 

 

 

MISI III

Meningkatkan Pemeliharaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakkan Peraturan Daerah serta Perlindungan Masyarakat.

Meningkatkan Kapasitas Organisasi Yang Handal Dan Kualitas SDM Polisi Pamong Praja Menuju Profesionalisme, Pengabdian dalam pelaksanaan tugas.

Meningkatkan pengembangan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung operasional Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas.

 

Perumusan misi pertama didasarkan pada pertimbangan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Umum, Menegakkan Peraturan Daerah dan Perlindungan Masyarakat dituntut dapat tercapai sebagai wilayah yang masyarakatnya mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan lainnya.

 

Perumusan misi kedua didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dengan kinerja yang berkualitas harus didukung dengan kapasitas kelembagaan / organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang handal dan kompetensi aparatur sumber daya manusia yang memadai  baik kualitas dan kuantitasnya, notabene aparatur yang profesional dalam pelaksanaan tugas yang memiliki integritas pengabdian yang tinggi.

 

Perumusan misi ketiga didasarkan pada pertimbangan bahwa keberhasilan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengemban tugas dan tanggung jawab serta untuk mewujudkan kapasitas organisasi yang handal tidak hanya cukup dengan adanya dukungan SDM aparatur yang memadai, namun sangatlah diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung kelancaran operasional pelaksanaan tugas, untuk itu sangatlah penting meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai.

 

Guna mewujudkan ketiga misi tersebut diatas perlu adanya kerja keras, komitmen yang tinggi dari seluruh perangkat organisasi serta disiplin dan mempunyai arah kebijakan yang mantap, sebagai tolak ukur keberhasilan dalam pelaksanaan bidang tugas.

 

Untuk  merealisasikan misi diatas, perlu dukungan berkelanjutan sehingga pencapaian sasaran yang diharapkan benar - benar terwujud dengan ditopang oleh sarana, prasarana, dan dana.